Presiden Turki Erdogan mengecam keputusan Pengadilan Eropa yang mengizinkan pengusaha melarang pekerja memakai jilbab

 

KONTENISLAM.COM -  Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Senin (19/7/2021) mengecam putusan pengadilan Uni Eropa yang mengizinkan pengusaha dalam beberapa kasus melarang staf mengenakan jilbab di tempat kerja.

Erdogan, seorang Muslim taat yang memimpin sebuah partai yang berakar pada Islam, menampilkan dirinya sebagai advokat Muslim di seluruh dunia, kerap membela agama melawan Islamofobia.
 
Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan pada hari Kamis (15/7/2021) bahwa larangan simbol agama seperti jilbab "dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial".

Erdogan mengatakan keputusan itu melanggar kebebasan beragama.

"Pengadilan harus mengubah namanya. Tidak ada hubungannya dengan pengadilan. Untuk menjadi pengadilan, pertama-tama harus dipelajari apa itu kebebasan beragama," kata Erdogan.

"Tidak mungkin ada pengadilan yang tidak memahami kebebasan beragama," tambahnya saat konferensi pers di Istanbul.

Turki memiliki sejarah kontroversial dan sensitif dengan jilbab yang dikenal sebagai hijab.

Pada 2013, ketika Erdogan menjadi perdana menteri, Turki mencabut larangan lama mengenakan jilbab di lembaga-lembaga negara.

Tiga tahun kemudian, pemerintah mengizinkan polwan untuk mengenakan jilbab di bawah topi atau baret resmi mereka.

Kementerian luar negeri Turki pada hari Minggu memperingatkan bahwa keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa "berbahaya dalam hal kebencian terhadap Islam yang akan dipicunya."

Pengadilan tinggi Uni Eropa (CJEU) memutuskan pada Kamis (15/7/2021) bahwa perusahaan kini dapat
melarang karyawannya untuk mengenakan simbol keagamaan seperti jilbab.

Pengadilan mengatakan larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan jika ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.

Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg ini memutuskan kasus yang diajukan oleh dua wanita Muslim di Jerman. Sebelumnya kedua wanita ini diberhentikan dari pekerjaan mereka karena mengenakan jilbab.

Jilbab telah membuat Eropa terpecah selama bertahun-tahun. Kasus diajukan oleh seorang penjaga berkebutuhan khusus di sebuah pusat penitipan anak di Hamburg dan seorang kasir di toko obat Mueller. Semula keduanya tak mengenakan jilbab saat bekerja. Namun setelah kembali dari cuti, mereka memutuskan berjilbab.

Perusahaan telah memberi tahu mereka bahwa tidak diperkenankan menggunakan jilbab. Keduanya telah diskors dan diminta memilih, tetap bekerja tanpa jilbab atau mencari pekerjaan baru.

Pengadilan harus memutuskan apakah pelarangan jilbab di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, atau kebebasan berbisnis dan menampilkan citra netralitas kepada pelanggan.

Namun pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa larangan berjilbab dibenarkan berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk menampilkan citra netral.

"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama di tempat kerja dapat dibenarkan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau mencegah perselisihan sosial," kata pengadilan Eropa.

[Video Pernyataan Erdogan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close