Sosok Rektor UI yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sosok Rektor UI yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN 

KONTENISLAM.COM - Rektor UI Prof Ari Kuncoro jadi sorotan usai merangkap jabatan sebagai komisaris salah satu bank BUMN. N

aturan yang awalnya disebut melanggar statuta Universitas Indonesia (UI) kini sudah direvisi dan membuatnya 'aman' dengan dua jabatan sekaligus.

Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN. Namun statuta itu kini sudah berganti dengan versi baru, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Lantas siapa sosok sang rektor UI yang kini merangkap jabatan tersebut? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini:

Profil Rektor UI Prof Ari Kuncoro
Melansir website resmi UI, Ari Kuncoro diketahui menjabat sebagai rektor UI untuk periode 2019-2024. Sementara itu, pria kelahiran 1962 ini juga menjabat di salah satu bank BUMN sebagai wakil komisaris utama/independen sejak 2020 lalu hingga kini.

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen bank BUMN lainnya yaitu pada 2017 hingga 2020.

Terkait pendidikan, Prof Ari meraih gelar sarjana dengan konsentrasi Ekonomo Moneter di FEB UI. Kemudian melanjutkan hingga meraih gelar Master of arts dari Univerity of Minessota dan gelar Ph.D-nya dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University.

Karir sebagai akademisi sudah dimulainya sejak menjabat sebagai asisten peneliti di LPEM FEB UI. Karirnya terus berlanjut hingga menjadi Wakil Dekan FEB UI dan Dekan FEB UI.

Rektor UI tersebut juga membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya bahkan sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Selain itu, Prof Ari juga merupakan anggota East Asian Economist Association dan pernah menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Awal Mula Terungkap Rangkap Jabatan Rektor UI
Nama Prof Ari jadi sorotan usai ramai isu BEM UI yang mengunggah soal 'Jokowi King of Lip Service' di media sosial. Saat itu rektor UI langsung memanggil pihak BEM.

Dari situlah sang rektor UI terungkap merangkap jabatan komisaris di salah satu Bank BUMN. Padahal dalam statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Terbaru, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Penjelasan MWA UI
Ketua MWA UI Saleh Husin mengatakan perubahan aturan itu bukan dibahas baru-baru ini. Menurutnya, prosesnya sudah sejak 2019.

"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi detikcom terkait persoalan ini, Rabu (21/7/2021).

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.(detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close