Usai Bebas dari Bui, Asep Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Beri Pesan Menyentuh Ini - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Usai Bebas dari Bui, Asep Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Beri Pesan Menyentuh Ini

Usai Bebas dari Bui, Asep Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Beri Pesan Menyentuh Ini 

KONTENISLAM.COM - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (ALS), meminta masyarakat untuk mengikuti aturan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tasikmalaya setelah menjalani kurungan selama 3 hari. ALS memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda Rp 5 juta.

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran COVID-19," ujar ALS sekeluarnya dari penjara, Minggu (19/7/2021) kemarin.

ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya, tentu dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," ujar ALS.

ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya, tentu dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," tutur ALS.

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close