Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman

Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman 

KONTENISLAM.COM - Anggota Komisi III DPR yang juga alumni Universitas Indonesia (UI), Arteria Dahlan, mengusulkan Ari Kuncoro untuk mundur sebagai Rektor UI. Usulan itu muncul mengingat Ari yang kini rangkap jabatan karena menerima penunjukkan sebagai Komisaris BRI.

Arteria menilai dengan menjadi Rektor UI dengan sisa waktu yang dimiliki saja Ari belum tentu becus mengurus UI. Apalagi ditambah dengan membagi fokus menjadi komisaris.

"Yang berangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Sebagai alumni FHUI, Arteria sekaligus mengajak anak UI untuk menyuarakan ketidakbenaran atas ulah rektor mereka.

Mengingat rangkap jabatan Ari sebelumnya merupakan tindakan melawan hukum. Karena diangkat sebelum adanya revisi terhadap peraturan.

"Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Bisa Judicial Review PP ke MA, gugat SK ke PTUN, laporan maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum," kata Arteria.

"Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita dengan yang lain bukan?" sambungnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan menyoroti ihwal perubahan Statuta Universitas UI yang kini memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan.

Ia menilai dalam polemik yang berkembang saat ini, yang bermasalah adalah Ari Kuncoro selaku rektor. Pasalnya perubahan melalui Peratuan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 itu terbit pasca Ari berstatus rangkap jabatan karena menduduki kursi Komisaris BRI.

Ia mengatakan tindakan Ari yang menerima jabatan selaku komisaris sangat memalukan. Sebagai lulusan FHUI, Arteria kemudian mengingatkan lagi kepada tag line yang menjadi values anak UI, yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil). Ia berujar hal itu merupakan motto yang jadi kebanggan semua.

"Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria.

Bagi Arteria dengan mengambil posisi sebagai komisaris yang merupakan bawahan menteri BUMN, Ari selaku Rektor UI seharusnya merasa terlecehkan. Namun kenyataannya Ari justru bersikap sebaliknya.

Arteria lalu menyoroti pengangkatan Ari sebagai komisaris BRI yang dinilai melawan hukum. Pasalnya penunjukkan Ari itu dilakukan saat peraturan belum direvisi, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013. Dengan begitu saat ditunjuk menjadi komisaris, posisi Ari jelas melawan hukum lantaran rangkap jabatan.

"Dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif lho, lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,"

Menurut Arteria seharusnya polemik rangkap jabatan rektor UI bisa terselesaikan apabila sejak awal permasalahan Mendikbud Ristek tegas dan Menteri BUMN menghormati hukum.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yangg harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.

Direstui Jokowi

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini. [suara]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close