Anggota Komisi III: Tak Perlu Berlebihan Buru Pembuat Mural, Kesannya Jadi Antikritik

Anggota Komisi III: Tak Perlu Berlebihan Buru Pembuat Mural, Kesannya Jadi Antikritik 

KONTENISLAM.COM - Penghapusan dan perburuan pembuat mural yang berisi kritik sosial kepada pemerintah masih terjadi di beberapa daerah.

Seperti di Karawang, Bandung, hingga Jakarta Selatan. Mural-mural tersebut kerap dihapus aparat setempat, bahkan sejumlah pembuatnya diburu polisi.

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Santoso, mengkritik upaya penghapusan hingga perburuan pembuat mural tersebut.

Menurutnya, harus dibedakan antara mural dan vandalisme.

“Mural adalah sebuah seni melukis di dinding, sedangkan vandalisme adalah corat-coret tempat umum yang cenderung destruktif. Terhadap mural seharusnya tidak diambil langkah-langkah pemidanaan,” kata Santoso, Kamis (2/9).

Anggota Komisi III: Tak Perlu Berlebihan Buru Pembuat Mural, Kesannya Jadi Antikritik

“Mural yang isinya kritik kepada pemerintah, sejauh itu masih dalam batas kewajaran diterima saja. Kalau ada reaksi berlebihan dengan menjerat seniman mural dengan pidana, nanti persepsi publik ada kesan pemerintah antikritik,” imbuh dia.

Santoso mengakui bahwa pelaku vandalisme bisa dipidana atau denda.

Namun ia mengingatkan, seniman mural tak bisa dipidana atau didenda dengan alasan yang sama.

“Terhadap vandalisme saja, sanksinya bisa dipidana atau denda, karena masuk pada ranah pelanggaran Perda. Sedangkan [kalau] mural, aparat hukum mau masuk dari mana untuk menjerat seniman yang melukis mural tersebut?” ujar dia.

Anggota Komisi III: Tak Perlu Berlebihan Buru Pembuat Mural, Kesannya Jadi Antikritik

“Pendekatan delik keamanan dan delik pengrusakan fasilitas umum tidak tepat dipakai untuk menjerat seniman mural. Beberapa daerah seperti Jakarta [memang] punya Perda soal itu, [tapi] kalau terjadi pelanggaran pendekatannya, ya, Perda. Bukan pidana,” imbuhnya.

Santoso mewanti-wanti, bagi para polisi yang masih memburu pembuat mural jangan menjadi alat pemerintah.

Polisi adalah alat negara yang seharusnya juga bisa berpihak kepada rakyat, termasuk dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam batas wajar.

“Jangan Polri bersifat sebagai alat pemerintah, karena UU tentang Kepolisian RI adalah Polri sebagai alat negara. Harus dibedakan antara pemerintah dan negara,” ucapnya.

“Pemerintah adalah bagian dari negara. Sedangkan negara terdiri dari wilayah, warga negara atau rakyat, dan pemerintah,” tandas dia.[kumparan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close