Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui Pilkada

Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui Pilkada 

KONTENISLAM.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas memastikan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara telah selesai disusun. RUU tersebut salah satunya memuat klausul tentang mekanisme pemilihan pempimpin ibu kota negara.

“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.

Sesuai rencana, Rudy mengatakan ibu kota negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita. Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.

Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres. Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan. Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan perpres pembentukan Otorita IKN.

Adapun RUU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di DPR. RUU IKN akan dibahas di tingkat legislator setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat presiden atau Surpres Draf RUU IKN.

Rudy tidak dapat memastikan kapan Presiden akan memberikan surpres tersebut. Namun ia memprediksi pembahasan RUU IKN akan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19.

Setelah RUU disahkan, pemerintah sudah dapat memulai pembangunan fisik ibu kota. Rudy melanjutkan bila tak ada aral melintang, konstruksi ibu kota dapat dimulai pada 2022.

Meski demikian, ia memastikan tidak berarti ibu kota Jakarta akan serta-merta dialihkan ke Kalimantan Timur. “Mesti melalui proses transisi dulu. Intinya UU disahkan agar pembangunan bisa jalan. Mengenai pemindahannya kapan, ya tergantung Presiden,” kata Rudy. [tempo]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close