Heboh Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Begini Penjelasan BI

Heboh Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Begini Penjelasan BI 

KONTENISLAM.COM - Sebuah video viral di media sosial TikTok menampilkan uang kertas rupiah ternyata tidak bisa difotokopi.

Video berdurasi 38 detik ini telah disukai lebih dari 65 ribu akun dan mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.

Dalam video tersebut, tampak seorang laki-laki berbaju putih memfotokopi uang kertas dengan nominal Rp 50.000.

Terlihat uang tersebut tidak bisa difotokopi, dan muncul tulisan http://www.rulesforuse.org.

Berikut penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait uang kertas rupiah tak dapat difotokopi:

Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, uang kertas memang tidak bisa difotokopi, sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan.

“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto saat dihubungi, Senin (13/9/2021).

Hal ini umum terdapat di mata uang negara lain juga, seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia.

"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” lanjut dia.

Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group.

Pencegahan penipuan uang palsu

Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum atas reproduksi gambar uang kertas. Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan.

Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.

Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.

Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.

Korban yang paling dirugikan, yaitu individu dan bisnis, sebab tidak ada yang mengganti uang yang diterima jika uang kertas tersebut palsu.

Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.

Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.

CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.

Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital. [kompas]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close