HRS Center Duga Vonis Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

HRS Center Duga Vonis Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa

HRS Center Duga Vonis Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Plagiat Skripsi Mahasiswa 

KONTENISLAM.COM - HRS Center menduga putusan perkara Habib Rizieq Shihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim terdapat unsur plagiat dalam pertimbangan hukumnya. Unsur plagiarisme disebut ada pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet.

"Setidaknya dua sumber, yakni hukumonline dan/atau skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," ujar Dir HRS selaku Ketua Tim Eksaminasi Abdul Chair Ramadhan dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Abdul mengatakan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Menurutnya, plagiarisme itu menurunkan citra dan marwah pengadilan.

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Abdul mendesak Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi III DPR menindaklanjuti temuan plagiarisme itu. Abdul meminta pemidanaan terhadap Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Alatas dibatalkan.

"Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III, untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," terang Abdul.

"Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, maka menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (in casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas," imbuhnya.

Berikut ini tanggapan lengkap dari HRS Center terkait dugaan plagiarisme oleh PN Jaktim itu:

1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Doktrin opzet met waarschijnlikkheidsbewustazijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam penyertaan sebagai 'perluasan pertanggungjawaban pidana' mengisyaratkan harus adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.

Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab. Di sisi lain, Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.

3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.

4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas). (detik)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close