Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Anggota DPD Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Anggota DPD Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama! 

KONTENISLAM.COM - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, di Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Kece dihajar Napoleon Bonaparte yang tak terima atas ulah YouTuber kontroversial itu melakukan penistaan terhadap agamanya.

Hal itu diketahui berdasarkakn pengakuan mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut melalui sebuah surat terbuka.

Abdul Rachman Thaha (ART) membandingkan apa yang dialami Muhammad Kece dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang juga pernah terjerat perkara penistaan agama.

Menurut dia, dahulu BTP alias Ahok mendapat perlakuan yang bisa dibilang istimewa. Dia tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Bahkan, kata Rachman, setelah jatuh vonis bersalah, Ahok pun tidak dipenjara bersama para napi lainnya.

"Mengapa Kece dan Ahok diberikan perlakuan berbeda? Tak pelak, Kece seperti berstatus ganda. Dia (tersangka) pelaku penistaan agama. Dia juga korban kerja hukum yang tebang pilih," kata Rachman dalam keterangan yang diterima, Senin (20/9).

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan nasib M Kece menyadarkan publik bahwa andai Ahok ditempatkan di tahanan seperti M Kece, bisa saja dia mengalami kondisi yang sama.

Remuk redam dilibas sesama tahanan atau pun narapidana.

Pada satu sisi, Rachman merasa kasihan kepada M Kece.

Kalau saja dia memperoleh hak istimewa seperti yang dahulu diberikan kepada Ahok, dengan kata lain tidak ada diskriminasi perlakuan hukum, dia meyakini YouTuber kontroversial itu tidak akan menjadi objek berita hari ini.

"Pada sisi lain, itulah potret 'mahkamah hukum' di dalam penjara," ucap senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.

Dia menyebut dalam kehidupan sehari-hari, agama berada pada posisi tertinggi.

Tetapi begitu ada yang melecehkan agama, hukumannya cuma sekitar lima tahun.

Hukuman yang hanya sebegitu dipersepsikan tidak mewakili kemuliaan agama.

"Alhasil, tahanan atau pun napi yang ikut merasa terluka akibat agamanya dilecehkan kemudian memilih menegakkan hukum ala mereka sendiri," ujar senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Dia mengatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa narapidana punya semacam kasta.

Penjahat seksual berada di kasta terbawah. Konsekuensinya adalah dia dibikin porak-poranda begitu masuk ke dalam penjara.

Sementara narapidana berkasta tertinggi adalah napi politik. Mereka menjadi guru besar yang dihormati para napi lainnya.

"Jangan-jangan, aksi Napoleon menjadi preseden bagi munculnya kasta baru yang lebih rendah lagi daripada yang terendah, yaitu narapidana penista agama," tutur Rachman.

Dengan dugaan seperti itu, dia pun mewanti-wanti siapa pun yang nekad menghina agama, mereka harus bersiap-siap diazab di dalam penjara.

Dia pun mendorong agar di dalam revisi KUHP, sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama patut dihukum lebih berat lagi.

"Saya pastinya menolak segala bentuk penganiayaan. Tetapi karena kekerasan dalam penjara sudah menjadi sub-budaya, maka sekali lagi, bersiaplah wahai para penista agama," ujar Rachman. tandas Abdul Rachman Thaha. [jpnn]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close