Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah 

Artikel ini akan mengkaji klaim bahwa setiap amalan dan materi yang tidak memiliki dalil khusus dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah bid’ah

KONTENISLAM.COM - Oleh: Dr Khalif Muammar
 
UMAT ​​Islam di Indonesia sering mendengar cemah soal bid’ah. Tidak sedikit sebagian orang mudah menyebut dan menganggap bid’ah  muslim yang menganut mazhab fiqh mu’tabar.

Artikel ini akan mengkaji klaim bahwa setiap amalan dan materi yang tidak memiliki dalil khusus dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah bid’ah. Artikel juga akan menjelaskan posisi dan kedudukan bid’ah di kalangan ulama ‘mu’tabar Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah dan siapa saja ahlul bid’ah yang harus ditangani.

Bid’ah dalam Pengertian Khusus

Di sini penting kita membedakan antara hal-hal yang termasuk dalam peribadatan tertentu dengan hal-hal adat atau budaya yang juga berkaitan dengan agama. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tertentu, para ulama sepakat bahwa praktik ibadah tertentu tidak dianggap bid’ah jika ada dalil yang menjadi dasarnya.

Jadi praktik ibadah khusus yang tidak memiliki bukti dapat dianggap bid’ah. Pertanyaan yang muncul saat ini adalah apakah amalan yang sering dilakukan oleh umat Islam seperti tahlil, ada bukti yang mendukungnya?

Persoalan tahlil sebenarnya berkisar tentang bacaan al-Qur’an dan zikir la ilaha illa’Llah (tahlil), yang pahalanya diniatkan untuk disedekahkan kepada orang mati. Maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah amalan menyedekahkan pahala kepada si mati ini ada dasarnya?

Jumhur ulama mengatakan ada dasarnya. Imam Nawawi mengatakan dalam kitab al-Azkar dalam bab Ma Yanfa’ al-Mayyit min Qawl ghayrihi (Pada Perkara yang Memberi Manfaat kepada Si Mati daripada perkataan Orang Lain), “telah bersepakat ulama bahwa doa untuk orang mati bermanfaat bagi mereka dan sampai kepada mereka pahalanya dan mereka berhujah dengan firman Allah “Dan orang-orang (Islam) yang datang kemudian daripada mereka (berdoa dengan) berkata: “Wahai Tuhan Kami! Ampunkanlah dosa kami dan dosa saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam iman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati perasaan hasad dengki dan dendam terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau Amat Melimpah Belas kasihan dan RahmatMu.” (QS al-Hashr: 10).

Imam Nawawi berkata: “dan ada khilaf di kalangan ulama apakah sampai bacaan al-Qur’an masyhur di kalangan Mazhab  Syafi’i dan beberapa yang lain bahwa ia tidak sampai, dan pandangan Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama dan beberapa ulama besar Mazhab Syafi’i bahwa ia sampai. Dan yang terpilih adalah pembaca setelah membaca al-Qur’an berkata Ya Allah sampaikanlah pahala apa yang aku bacakan kepada Si Fulan” (dalam Al-Azkar, 140).

Malangnya bagian kitab ini sering dibuang dari kitab al-Azkar yang dicetak oleh golongan tertentu.

Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, al-Nasa’i (Amal al-yawm wa allaylah), Ibnu Majah,  Ahmad (al-Musnad) , Imam al-Hakim dan Ibn Hibban, daripada Mi’qal bin Yasar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “bacalah Yasin atas orang-orang mati di antara kalian.” Imam Nawawi berkata hadis ini da’if (dalam al-Azkar, 122). Dan ulama bersepakat bahwa hadis da’if boleh diamalkan khususnya dalam perkara fadhilul-a’mal. Satu lagi hadis diriwayatkan oleh al-Tabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir bahwa Ibnu Umar berkata aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda “apabila mati salah seorang daripada kamu maka janganlah kamu halang ia dan percepatkanlah ia kepada kuburnya dan bacalah di samping kepalanya al-Fatihah dan di samping kakinya penghujung Surah al-Baqarah pada kuburnya”. Ibn Hajar berkata bahwa hadis ini hasan (Fath al-Bari, 3: 219).

Terbukti bahwa kebanyakan amalan umat Islam seperti bertahlil, talqin, zikir berjama’ah, melafazkan niat, bertawassul, menyambut Maulid Nabi, mempunyai sandaran daripada hadis Rasulullah ﷺ dan sesuai dengan kehendak syari’ah. Jika sandaran hadis ini dianggap sahih di satu pihak dan tidak sahih di pihak yang lain, atau da’if di satu pihak dan palsu di pihak yang lain, maka sikap yang perlu ambil adalah berlapang dada di dalam masalah khilafiyyah.

Kaedah fikih adalah “la yunkar al-mukhtalaf fihi wa innama yunkar al-mujma’ ‘alayh” yakni dalam perkara khilafiyyah tidak boleh dipermasalahkan sedangkan yang patut dipermasalahkan adalah dalam perkara yang telah diijma’kan. Para ulama Ahlus-Sunnah wa al-Jama’ah masa kini lebih meraikan pandangan para muhaddithin terdahulu daripada ahli hadis masa kini karena lebih memiliki otoritas.

Bid’ah dalam Perkara Selain Ibadah Khusus

Persoalan bid’ah tidak terhenti di dalam ibadah khusus, malah terdapat tuduhan bahwa sesetengah ilmu yang dimiliki oleh umat Islam juga dianggap bid’ah. Perkara ini tidak termasuk dalam kategori ibadah khusus akan tetapi termasuk dalam kategori adat dan budaya ataupun tuntutan mu’amalat. Maka ia boleh dikategorikan sebagai bid’ah hasanah. Dalam perkara selain ibadah khusus memadai terdapat dalil umum atau prinsip umum daripada syari’ah (dalam al-I’tisam: 26).

Justeru itu dahulu kita tidak pernah mendengar ada ulama yang menganggap bid’ah tasawwuf dan ilmu kalam, namun sekarang ini tuduhan ini sering kita dengar. Demikian juga tasbih sebagai alat untuk berzikir bukanlah suatu bid’ah karena asasnya adalah berzikir dengan jumlah yang banyak, dengan menggunakan tasbih kita dapat mengetahui berapa banyak kita telah berzikir dan sama ada kita telah mencapai sasaran dalam usaha untuk mendisiplinkan diri.

Rasulullah ﷺ berzikir dengan menggunakan jari-jari baginda, dengan teknologi tasbih maka lebih mudah untuk seseorang itu mengingati jumlah setiap zikir yang dilakukan. Dan teknologi tidak termasuk di dalam ibadah khusus.

Ketika Sayyidina Umar radiya’Llahu ‘anhu menyarankan kepada Sayyidina Abu Bakar untuk mengumpulkan Al-Qur’an, pada awalnya Sayyidina Abu Bakar meragukan apakah itu tindakan yang benar, karena itu adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, setelah diberi argumentasi oleh Sayyidina Umar ia menyadari bahwa itu adalah tindakan yang benar dan sesuai dengan ruh yang diinginkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah.

Di sini penting untuk difahami sebab mengapa bid’ah dilarang di dalam Islam. Imam al-Syatibi menjelaskan 4 alasan mengapa bid’ah dicela di dalam Islam: pertama, karena akal tidak boleh dijadikan sandaran utama dalam menentukan maslahat manusia. Kedua, karena bid’ah menafikan bahwa syari’ah telah sempurna. Ketiga, karena pelaku bid’ah menentang syari’ah apabila melakukan sesuatu ibadah berlainan dengan yang telah ditentukan oleh syara’. Keempat, dengan mencetuskan bid’ah ia telah menyaingi Tuhan, dan meletakkan dirinya sebagai pembuat syari’ah selain syari’ah yang datangnya dari Allah. (dalam Al-I’tisam, 31-34).

Maka tuduhan bahwa setiap sesuatu amalan yang tidak ada di zaman Rasulullah dan para Sahabat adalah bid’ah adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar, dan mencerminkan sikap ekstrim dan tidak beradab. Ini satu tuduhan umum yang tidak bersandarkan kepada kajian dan perbahasan ilmiah.

Ahli Bid’ah Nyata

Dari penjelasan para ulama di atas jelas bahwa bid’ah adalah sesuatu yang bersalahan dengan Sunnah Nabi ﷺ, dan ahlul bid’ah adalah orang yang menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ. Golongan ini mempunyai ciri mengikuti hawa nafsu dan menyalahi ijma’.

Dalam al-Qur’an surah al-Nisa’ ayat 115 disebutkan:

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS: An Nisa’: 115)

“Dan sesiapa yang menentang (ajaran) Rasulullah sesudah terang nyata kepadanya kebenaran pertunjuk (yang dibawanya), dan ia pula mengikut jalan yang lain dari jalan orang-orang yang beriman, Kami akan memberikannya kuasa untuk melakukan (kesesatan) yang dipilihnya, dan (pada hari akhirat kelak) Kami akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam; dan neraka jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali”

Orang yang mengikuti Sunnah Nabi semestinya bersifat kasih sayang sesama Muslim. Firman Allah dalam surah al-Fath ayat 29:

حَمَّدٌ رَّسُوۡلُ اللّٰهِ‌ ؕ وَالَّذِيۡنَ مَعَهٗۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡۖ ‌ تَرٰٮهُمۡ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبۡتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانًا‌ۖسِيۡمَاهُمۡ فِىۡ وُجُوۡهِهِمۡ مِّنۡ اَثَرِ السُّجُوۡدِ‌ ؕ ذٰ لِكَ مَثَلُهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ ۛ ۖۚ وَمَثَلُهُمۡ فِى الۡاِنۡجِيۡلِ ۛۚ كَزَرۡعٍ اَخۡرَجَ شَطْئَـهٗ فَاٰزَرَهٗ فَاسۡتَغۡلَظَ فَاسۡتَوٰى عَلٰى سُوۡقِهٖ يُعۡجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيۡظَ بِهِمُ الۡكُفَّارَ‌ ؕ وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنۡهُمۡ مَّغۡفِرَةً وَّاَجۡرًا عَظِيۡمًا

“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” (QS: AL Fath: 29)

Imam al-Syatibi, seorang ahli Usul Fiqh yang masyhur, membagi bid’ah kepada bid’ah haqiqi dan bid’ah idafi. (al-I’tisam, 126). Yang beliau maksudkan dengan bid’ah haqiqi adalah bid’ah yang dibuat oleh golongan yang menyalahi Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah seperti Mu’tazilah, Syi’ah, Jahmiyyah dsb.

Yang pada hari ini boleh ditambah dengan kelompok ahlul bid’ah yang dilakukan oleh kelompok liberal dan sekularis di kalangan orang Islam. Adapun bid’ah yang berkaitan dengan perkara yang dari satu segi ada sandarannya daripada syari’ah dan dari segi yang lain merupakan suatu hasil pemikiran manusia. Beliau memberi contoh meletakkan al-Qur’an di masjid, dari satu segi ia adalah sesuatu yang bersesuaian dengan Shari’ah karena membaca al-Qur’an adalah sesuatu yang disuruh, namun dari segi lain tindakan ini merupakan hasil pemikiran manusia karena tidak ada suruhan meletakkan al-Qur’an di masjid.

Justeru itu dalam hal bid’ah dan ahli bid’ah persoalan yang perlu ditekankan adalah pemikiran dan perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh golongan yang mengaku Islam tetapi tidak merujuk kepada Rasulullah dan kesepakatan (Ijma’) umat Islam. Mereka adalah golongan yang sesat dan terkeluar daripada Ahlul-Sunnah wa al-Jama’ah. Ini merupakan bid’ah haqiqi yang perlu diberikan perhatian.

Malangnya hal ini tidak sama sekali menjadi perhatian golongan tertentu yang rajin obral ‘bid’ah. Mereka seolah-olah tidak menghiraukan ancaman pemikiran yang dihadapi oleh umat Islam hari ini dalam bentuk sekularisme, liberalisme dan banyak lagi idea-idea modern yang bertentangan dengan Islam.

Sebaliknya tumpuan mereka adalah membersihkan umat Islam daripada amalan syirik dan bid’ah yang kononnya dilakukan oleh sebahagian besar umat Islam, walhasil ini adalah perkara yang khilafiyyah, perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, perkara kecil yang sepatutnya tidak menjadi masalah besar. Jangan sampai perkara besar diperkecilkan dan perkara kecil diperbesarkan.

Pendekatan seperti ini menyalahi Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah, bahkan menyalahi Salafus Salih yang mengambil pendekatan tafwid, yakni menyerahkan dan tidak membahaskannya.

Kesimpulan

Soal bid’ah yang harus dibicarakan dan dijelaskan karenanya hal ini menjadi sumber pertengkaran dan permusuhan di kalangan umat Islam. Kita harus fokus pada hal-hal yang terjadi di masyarakat muslim yang melanggar syariat Islam, ini masalah bid’ah yang lebih penting untuk ditangani, yaitu bid’ah dalam pemikiran seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme agama yang telah merasuk dalam pikiran. pikiran banyak umat Islam. Termasuk juga bid’ah dalam hal iman seperti tashbih dan tajsim, bid’ah dalam sistem politik dan sosial, dalam pendidikan dan etika.

Hal-hal tersebut lebih tepat dianggap bid’ah karena bertentangan dengan ajaran Islam, dan berusaha menghilangkan dan mengaburkan syariat dan implementasinya dalam kehidupan. Ini adalah bid’ah bukan hanya karena baru dan tidak ada pada zaman Rasulullah ﷺ.

Sehingga sangat membingungkan ketika bid’ah dipahami secara kaku sebagai sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah ﷺ. Kelompok-kelompok yang menyerang sesama Muslim dan menuduh komunitas Muslim melakukan bid’ah yang serupa dengan kesalahan Timur Lenk, seorang raja Muslim yang tidak beradab, pada abad ke-14 M menyerang negara-negara Islam dari Timur sedangkan kekuatan Barat menyerang dari Barat. Jelas bahwa dua tindakan ini hanya akan merugikan peradaban Islam dan melemahkan umat Islam sendiri.*

Associate Professor di Center for Advanced Studies on Islam, Science and Civilization (CASIS), Universiti Teknologi Malaysia

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close