Soroti Penangkapan Azis Syamsuddin, Pakar Hukum: Sangat Beradab Sekali Ya, Pakai Batik Tanpa Borgol Tanpa Kawalan

Soroti Penangkapan Azis Syamsuddin, Pakar Hukum: Sangat Beradab Sekali Ya, Pakai Batik Tanpa Borgol Tanpa Kawalan 

KONTENISLAM.COM - Penangkapan Azis Syamsuddin saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan sejumlah pihak, dirinya dijemput paksa oleh KPK di rumahnya pada Jumat, 24 September 2021.

Namun, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut bahwa kasus penangkapan Azis Syamsuddin ini mirip dengan terpidana korupsi Setya Novanto.

Sebab, Azis beralasan dirinya terpapar Covid-19, dia pun meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Azis Syamsuddin yang kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap.

"Ko sangat beradab sekali ya ditangkapnya dengan menggunakan batik, tidak diborgol, tidak diapain, Allahuakbar. Bandingkan dengan Munarman ya, atau bandingkan dengan yang lainnya ya," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 25 September 2021.

Disisi lain, saat itu Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Namun, dia memilih tak menjawab pertanyaan awak media dan bungkam hingga langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penjemputan paksa Azis.

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Tak butuh waktu lama, penyidik KPK sudah menemukan keberadaan Azis. KPK juga membawa serta tim Covid-19 untuk memastikan kondisi kesehatan Azis Syamsuddin.

"AS sudah diketahui, rumahnya ditemukan. Tes swab antigen hasilnya negatif,” kata Firli.

Firli melanjutkan, KPK bekerja profesional dalam menangani kasus hukum AS.

"Mengingat saat ini pandemi Covid masih menjadi keprihatinan, tentu kami mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi AS," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Bahkan, Azis mengirim surat untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.

Padahal pada Jumat, Azis Syamsuddin dijadwalkan diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Kini KPK resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu dini hari. [pikiran-rakyat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close