Tokoh Tionghoa Punya Data Kesalahan Sentul City dalam Prosedur Mendapatkan Sertifikat Tanah

 

KONTENISLAM.COM - Sentul City dalam mendapatkan sertifikat tanah perlu diusut prosedurnya.

“Sentul City mengaku punya sertifikat, tapi sertifikat itu mesti diusut, prosedur keluarnya sertifikat itu bener apa nggak? Itu penting,” Lieus Sungkharisma dalam pernyataan melalui video yang dikirim ke www.suaranasional.com, Senen (13/9/2021).
 
Lieus mengingatkan bahwa banyak orang yang punya sertifikat, tapi cara mendapatkan sertifikat itu caranya salah. “Akan ada kejutan,” tegas Lieus sekali lagi.

Dalam konferensi pers hari, Senin (13/9/2021), Rocky mengatakan, termasuk dirinya, ada 90 KK yang saat ini mengalami sengketa lahan dengan Sentul City.

Sementara dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/9/2021), Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto membeberkan sejarah tanah yang menjadi sengketa tersebut.

“Lokasi klaim villa (milik Rocky Gerung, red) dengan bangunan permanen,  yaitu di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT Sentul City,” kata dia seperti dikutip dari beritasatu.com.

Ia menjelaskan, Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah hak guna usaha (HGU) PYPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Desa Bojong Koneng.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi hak guna bangunan (HGB) no.2 Bojong Koneng yang berlaku sampai dengan 2013, dan pada 2012, dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, di mana salah satu pecahannya adalah HGB no. 2411, yang diklaim oleh Rocky.

Menurut pihak Sentul City, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari Andi Junaedi, yang merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat. Surat oper alih garapan ke Rocky ditandatangani oleh Acep Supriatna, kepada desa yang menjabat. Menurut Sentul City, Acep juga tersangkut cukup banyak kasus.

Saat ini Sentul City sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.

Namun kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar, tegas mengatakan, Rocky adalah pemilik sah atas tanah yang diklaim Sentul City, sejak 2009.
 
“Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi,” kata Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.

Haris menjelaskan,  tanah dan bangunan di lokasi tersebut dikuasai Andi Junaedi sejak tahun 1960, dan  menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.

Pengalihan kepemilikan itu dicatatkan di di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

“Namun tiba-tiba Sentul City mengklaim tanah dan bangunan itu milik perusahaan tersebut pada 2021, sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412,” tegas Haris.[suaranasional]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close