Wakil Ketua KPK ke 57 Pegawai: Mengabdi ke Negara Tidak Cuma Ada di KPK, Masih Banyak Ladang Lainnya

Wakil Ketua KPK ke 57 Pegawai: Mengabdi ke Negara Tidak Cuma Ada di KPK, Masih Banyak Ladang Lainnya 

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan banyak ladang pengabdian di luar KPK dalam pemberantasan korupsi untuk 57 pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan per 30 September 2021.

Alex percaya puluhan pegawai itu akan terus memegang teguh nilai-nilai dari KPK.

"Banyak ladang pengabdian yang layak di luar KPK dalam pemberantasan korupsi, dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama bekerja di KPK, yang akan diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

Alex pun menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada 57 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut atas jasa dan dedikasi selama bertugas di lembaga antikorupsi.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Alex mengklaim 57 pegawai KPK yang tak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Menurutnya, mereka tak bisa menjadi ASN karena dinyatakan tak memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen TWK.

Sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan per 30 September 2021.

Sebanyak 51 orang merupakan merupakan pegawai yang dicap 'merah' atau tak bisa bergabung lagi dengan KPK, sementara 6 orang lainnya yang menolak mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Selain itu, KPK masih memberikan kesempatan kepada 3 pegawai lembaga antirasuah yang baru selesai menjalankan tugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK KPK.

Pemberhentian puluhan pegawai KPK ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut, puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah ditandatangani.

Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah semakin meluas.

"Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber.

Dalam proses alih status pegawai KPK ini, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN.

Puluhan pegawai itu lantas dinonaktifkan sejak awal Mei 2021.

Namun, setelah dilakukan penilaian bersama KPK dengan BKN dan sejumlah lembaga lainnya, diputuskan 24 pegawai KPK masih bisa diangkat menjadi ASN lewat pelatihan bela negara, sementara 51 pegawai KPK dicap 'merah' atau tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.

Seiring berjalannya waktu, hanya 18 dari 24 pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara.

Sebanyak 18 pegawai itu juga telah resmi menjadi ASN. Sedangkan 57 pegawai KPK lainnya masih terombang-ambing. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close