KONTENISLAM.COM - Terkait dengan penindakan hukum yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka kasus terorisme ISAC berharap kepada Densus 88 :
1. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada vonis dari majelis hakim tidak boleh dianggap bersalah dan hak haknya tetap harus dijamin dan diberikan
2. Memberikan kemudahan dan kebebasan tersangka untuk memilih pengacara untuk melakukan pendampingan hukum
3. Menghindari kekerasan terhadap tersangka baik kekerasan fisik maupun psikis saat penangkapan, penahanan maupun penyidikan dengan menjunjung tinggi nilai nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Tetap profesional dan transparan, tidak diskriminatif. Bahwa di Papua terdapat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah menteror, menganiaya, merusak dan membunuh warga sipil dan TNI/Polri telah ditetapkan sebagai kelompok teroris
Surakarta, 17 November 2021
The Islamic Study and Action Center (ISAC)
Ketua
Dr. Muhammad Kurniawan,S. Ag., SH., MH
Sekretaris
Endro Sudarsono, S.Pd