Jaksa Agung: Pidana Mati Koruptor Perlu Dilakukan untuk Perlindungan HAM

Jaksa Agung: Pidana Mati Koruptor Perlu Dilakukan untuk Perlindungan HAM 

KONTENISLAM.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai hukuman mati masih memungkinkan diterapkan sepanjang masih diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Burhanuddin menilai masyarakat menganggap hukuman mati masih diperlukan untuk menjamin perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam webinar bertajuk 'Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap' yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).

Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara terkait adanya aktivis HAM yang menolak hukuman mati, namun Burhanuddin menilai hukuman mati masih dapat diterapkan sepanjang masih ada di dalam undang-undang.

Burhanuddin menilai korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan negara sehingga tak ada alasan untuk tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Burhanuddin menilai koruptor sebagai penjahat kemanusiaan dan musuh bersama sehingga harus diberantas.

"Ingat, koruptor adalah penjahat kemanusiaan dan musuh kita bersama yang harus kita tumpas. Jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan atau kontra terhadap hukuman mati, harus ada batu uji yang mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi rakyat.

Ia menilai pidana mati bagi koruptor masih diperlukan sebagai perlindungan HAM.

"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat. Semakin tinggi kualitas kejahatan, semakin tinggi juga kualitas disharmonisasi sosialnya yang ditimbulkan pada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut Burhanuddin menilai penjatuhan sanksi pidana mati harus dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi sosial yang terguncang akibat adanya kejahatan tersebut.

Selain itu, ia menilai sejatinya hak asasi seharusnya berjalan beriringan dengan kewajiban asasi.

Dengan begitu, jika ada pihak yang melanggar hukum, negara dapat mencabut HAM seseorang.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila tersebut melanggar undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 45 yang telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara," katanya.

"Dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD 45, yang merupakan pasal penutup tentang HAM, maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," tutur Burhanuddin.

Ia menambahkan kajian hukuman mati bagi kasus korupsi dilatarbelakangi banyaknya kasus korupsi yang makin merajalela.

Ia menilai belum ada efek jera yang mengena ke masyarakat dengan adanya hukuman saat ini.

"Saya menegaskan kembali bahwa gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan tindak pidana korupsi, mengapa ribuan sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah ditindak, tapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat," ucap Burhanuddin.

"Suatu hal yang perlu kita renungkan bersama adalah bahwa ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat karena koruptor silih berganti dan tumbuh di mana-mana," imbuhnya. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close