Ade Armando: Tak Ada Larangan Beri Ucapan Natal di Al-Quran dan Al-Hadis!

Ade Armando: Tak Ada Larangan Beri Ucapan Natal di Al-Quran dan Al-Hadis! 

KONTENISLAM.COM - Natal masih 10 hari lagi, tetapi larangan mengucapkan selamat Natal sudah dimulai.

Pihak yang kali ini bersuara soal larangan ucapan Natal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui ketuanya Maratua Simanjuntak dan membawa-bawa Alquran.

Dia mengatakan, haram hukumnya bagi umat Islam mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristen.

Maratua juga bilang, dilarang bagi umat Islam untuk menggunakan atribut Natal.

Terkait hal ini, pegiat media sosial Ade Armando mengomentari sikap Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak.

Menurut dia, apa yang disampaikan Maratua adalah sesat dan bohong. Sebab dia merujuk pada Fatwa MUI tahun 1981.

“Ya kalau sampai situ sih, kita anggap saja dia meracau. Tapi masalahnya Maratua kemudian berbohong. Dia bilang, larangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI tahun 1981. Kemudian dia juga bilang, ucapan selamat Natal juga dilarang karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” katanya dikutip Cokro TV, Rabu 15 Desember 2021.

Dua hal terakhir ini, kata Ade Armando adalah bohong. Sebab tidak ada Fatwa MUI yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Begitu pula dengan Alquran soal Natal. Menurut Ade, itu tak ada.

“Tidak ada ayat Alquran dan hadist nabi, yang bagi umat Islam melarang pengucapan selamat Natal,” katanya.

Larangan Ucapan Selamat Natal Ada di Al-Quran?

Maka itu, dia pun meminta umat Islam tidak pernah percaya dengan MUI Sumut soal pelarangan memberi ucapan Natal. Karena MUI, kata dia, tak pernah mengeluarkan fatwa soal itu.

“Itu semua tak pernah ada. Kalau MUI level daerah memang pernah keluarkan seperti MUI Jatim yang beri imbauan agar tak ucapkan selamat natal. Tapi ketika itu terkesan bercanda, karena ditambahi dengan catatan berlaku hanya untuk Wapres Maruf Amin. Sementara MUI pusat tak pernah keluarkan larangan beri ucapan selamat Natal,” katanya.

Jika merujuk pada pernyataan Maratua soal Fatwa MUI di 1981, itu juga dibantah Ade.

Menurut dia, Buya Hamka ketika itu hanya menyerukan pelarangan mengikuti peribadatan umat Kristen seperti Misa, dan sebagainya.

Sementara untuk memberi ucapan selamat Natal, tak mengapa.

Bahkan Buya Hamka, ketika itu juga turut melakukannya pada tetangganya di Kebayoran Baru yang merayakan Natal.

“Yang dilarang itu ikuti Misa atau ibadah. Tak ada halangan kalau untuk seremonial, kecuali ritual,” kata Ade lagi.

Menurut Ade, saat ini banyak kalangan Islamis yang coba menipu umat dengan menyebut pelarangan ucapan Natal itu sesuai dengan bunyi Alquran. Seperti yang tertuang pada Surat Al Maidah ayat 2.

‘Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Serta Hadist Riwayat Abu Daud. ‘Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongannya’.

Ade pun menegaskan, tak ada hubungannya ayat dalam Alquran seperti Al Maidah dan HR Abu Daud dengan pelarangan ucapan Natal.

“Apa hubungannya hadist dan Natal dengan dosa dan pelanggaran? Kok ucapkan selamat Natal menyerupai suatu kaum, logikanya di mana ya. Seberantakan itukah,” katanya. [/hops]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close