'Anies Effect' Mulai Merajalela, Bisakah Para Gubernur Ikuti Jejaknya?

 'Anies Effect' Mulai Merajalela, Bisakah Para Gubernur Ikuti Jejaknya? 

KONTENISLAM.COM - Para buruh meminta kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi bisa diikuti oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Buruh pun sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hal tersebut.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti langkah Anies merevisi dan menaikkan UMP.

Bhima juga mengingatkan jangan sampai kepala daerah takut akan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah.

"Kepala Daerah memang seharusnya melakukan revisi aturan secepatnya, masih ada waktu. Jangan takut Kepala Daerah sama lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah," ungkap Bhima kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).

Seperti diketahui, Anies Baswedan baru saja merevisi aturan UMP DKI Jakarta.

Awalnya UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% dari tahun sebelumnya.

Namun direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp 225 ribu dari tahun sebelumnya.

Bhima menegaskan apa yang dilakukan Anies untuk merevisi dan menambah tingkat kenaikkan UMP pun sebetulnya sesuai aturan.

Hal itu karena keputusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja, yang merupakan dasar aturan penentuan UMP harus direvisi dan berstatus inkonstitusional bersyarat.

Artinya, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan UMP bisa diabaikan.

"Lagipula diskresi kepala daerah dibenarkan saat MK memutus UU Cipta Kerja sebagai dasar aturan pengupahan sebagai inkonstitusional bersyarat," kata Bhima.

Dia juga meminta agar kepala daerah memahami konsep upah minimum sebagai stimulus belanja masyarakat.

Jangan sampai terjebak dengan teori kuno yang menyebutkan bila upah rendah maka lapangan kerja akan terbuka.

"Jangan pakai teori kuno, lebih baik dengarkan yang Bapenas sampaikan kalau ekonomi mau cepat pulih, upah minimumnya harus naik lebih tinggi dari aturan PP 36 tahun 2021," kata Bhima.

Teori kuno yang dimaksud Bhima menyebutkan bila upah minimum rendah maka akan menarik investasi baru dan menarik kesempatan kerja yang lebih besar. Teori itu menurutnya sudah dipatahkan oleh peneliti David Card,

Bhima menjelaskan David Card dalam penelitian yang berjudul Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage tidak menemukan korelasi antara upah minimum yang dinaikkan dengan menurunnya kesempatan kerja.

Justru saat upah tinggi, belanja masyarakat meningkat dan akhirnya membuka lapangan kerja baru untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat.

"Justru ketika upah tinggi, belanja masyarakat akan naik dan membuka lapangan kerja baru," pungkas Bhima.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan seharusnya pembentukkan formula penghitungan upah minimum harus bisa disepakati semua pihak. Baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Kami melihat harus ada formula khusus yang disepakati di tingkat nasional dan daerah yang mencerminkan masing-masing daerah dan sektor. Semua setuju, bukan paksaan untuk menerapkannya," kata Faisal.

Di sisi lain, Faisal mengingatkan dalam membentuk kebijakan ketenagakerjaan akan sangat baik apabila ditentukan dalam forum tripartit. Sebuah forum yang dihadiri oleh pemerintah, pengusaha, dan juga kalangan pekerja.

"Yang paling penting juga adalah semuanya harus tetap bersandarkan pada forum tripartit agar mendapatkan keputusan yang adil," kata Faisal. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close