Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf: Tak Ada Larangan Mengkritik NU!

Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf: Tak Ada Larangan Mengkritik NU! 

KONTENISLAM.COM - Aktivis Faizal Assegaf angkat bicara setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Faizal menegaskan, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk mengkritik NU.

“Saya akan terus mengambil sikap kritis untuk melawan perilaku bobrok mereka, dan tidak ada larangan bagi individu di Republik (Indonesia) untuk mengkritik NU,” kata Faizal saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Adapun Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu perwakilan NU atas isi konten dari akun Youtubenya karena dinilai menghina NU pada 2 November 2021.

Faizal justru mengatakan, konten yang dibuatnya merupakan upaya untuk mengajak seluruh umat mengoreksi NU.

“Justru saya mengajak seluruh umat untuk mengoreksi NU, sebab mereka sudah jauh menyimpang dari prinsip organisasi NU yang didirkan oleh para pendirinya,” ucap dia.

Selain itu Faizal menilai setiap warga negara Indonesia memiliki hak melaporkan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, pelaporan yang dilakukan oleh pihak NU justru menunjukkan bahwa NU bangkrut secara moral dan intelektual.

“Tapi yang diakukan oleh mereka adalah pertunjukan kebodohan dan semakin membenarkan ormas NU sudah bangkrut secara moral dan intelektual,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan terus merespons dan mengkritik NU.

Menurutnya, NU mengeklaim diri sebagai ormas terbesar namun Faizal menilai NU sebagai ormas abal-abal yang berkedok agama dan semakin jauh dari peradaban zaman.

Ia juga menyebut, NU yang pertama kali menghina Faizal.

“Justru mereka yang pertama kali menghina saya dengan berbagai hujatan, hak saya merespon mereka sebagaimana gaya mereka yang bobrok itu,” ujarnya,

“Dan mereka tidak siap bahkan ketakutan berdialog terbuka dengan saya,” tambah dia.

Diketahui laporan terhadap Faizal telah diterima pihak polisi dengan laporan nomor LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021.

Laporan ini dibuat terhadap sejumlah video yang diunggah di Youtube Faizal Assegaf Official pada 29-30 Oktober 2021.

Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki menilai pernyataan Faizal Assegaf dalam unggahnya telah merugikan dan menghina NU.

“Kita koordinasi lagi tentang tindaklanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU,” kata Rakhmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021). [kompas]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close