Dugaan Korupsi di Asabri, Pakar Hukum: Penyelenggara Negara Harus Dituntut Lebih Berat! - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Dugaan Korupsi di Asabri, Pakar Hukum: Penyelenggara Negara Harus Dituntut Lebih Berat!

Dugaan Korupsi di Asabri, Pakar Hukum: Penyelenggara Negara Harus Dituntut Lebih Berat! 

KONTENISLAM.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menyorot tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero) yang menjerat Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

Nur menilai tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Heru Hidayat lebih berat ketimbang sejumlah mantan direksi PT Asabri yang menjadi terdakwa.

Kata dia, sejumlah mantan direksi PT Asabri hanya dituntut dengan pidana hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

“Mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Nur, Selasa (21/12/2021).

Nur mengatakan, hampir semua korupsi yang terjadi melibatkan penyelenggara negara.

Sebab, penyelenggara negara memiliki kekuasaan atau wewenang yang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara.

“Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Masih kata Nur, ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi juga tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu, itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), tidak mencantumkan berapa kerugian keuangan negara. Yang penting di situ, ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang, itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Nur.

Nur enggan menyebutkan tuntutan jaksa tersebut tidak adil. Menurutnya makna kata ‘adil’ tersebut sangat tergantung sudut pandang masing-masing pihak.

“Saya nggak ngomong adil atau tidak adil, karena susah untuk mengukurnya, adil itu dari sisi yang mana, memang susah memberikan definisi adil, tergantung dari sisi mana. Jadi, kita kembali ke porsinya masing-masing,” pungkas Nur.

Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati karena jaksa meyakini terdakwa bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Selain itu, Heru Hidayat dituntut hukuman uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sementara,Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dituntut jaksa dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp17,9 miliar.

Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 453,7 juta.

Selanjutnya, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 64,5 miliar. [akurat]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close