Eksepsi Munarman Singgung Cara Kerja Polisi, Kaitan Kasus KM 50, dan Komplotan 'Full Power'

Daftar Isi

Eksepsi Munarman Singgung Cara Kerja Polisi, Kaitan Kasus KM 50, dan Komplotan 'Full Power' 

KONTENISLAM.COM - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut penangkapan atas dirinya harus masuk dalam rekor dunia atau Guinness World of Record.

Ucapan ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12).

"Sungguh hebat luar biasa, dan patut diusulkan untuk masuk Guinness Book Of World Record cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut. Sebab peristiwa yang terjadi enam tahun lalu, baru dilaporkan pada tanggal 15 April 2021 oleh seseorang yang bernama Imam Subandi sebagaimana Laporan Polisi," jelas Munarman dalam eksepsinya di PN Jakarta Timur.

"Lalu pada tanggal yang sama juga Direktur Penyidikan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan," tambahnya.

Proses kasus yang menimpanya disebut sangat cepat dan analisis yang dibuat secara kilat.

"Artinya peristiwa enam tahun yang lalu dengan secepat kilat direspon dan langsung dimulai penyidikannya dengan proses analisa super kilat dan super cepat," tuturnya.

Munarman mengatakan, dirinya mulai menjadi target dipenjarakan karena membela enam anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela korban pembantaian keji tidak berperikemanusiaan, dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq, yang menyebabkan dimulainya diri saya dijadikan target untuk dipenjarakan," kata Munarman.

Kemudian, ia melanjutkan sejak ia menyatakan, bahwa para enam pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api dalam peristiwa tersebut, datanglah orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan dia ke polisi untuk memenjarakan dirinya.

Ia tidak menjelaskan lebih lengkap terkait komplotan yang ingin memenjarakan dirinya. Namun, pastinya kelompok tersebut memiliki kekuasaan yang penuh.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” kata dia.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menerangkan, agenda kliennya di UIN Ciputat adalah untuk memberikan materi ilmiah kepada peserta seminar.

Dugaan keterlibatan Munarman dengan baiat kepada ISIS seperti yang diurai dalam surat dakwaan, menurut Aziz, tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.

"Faktanya beliau mengisi materi yang maksudnya adalah bahaya perkembangan ISIS. Artinya hati-hati, makanya dokumen yang dikeluarkan itu Rand Coorporation, National Intelegent Central (NIC), itu yang di-publish oleh beliau," kata Aziz.

Menurutnya, Munarman justru mengingatkan adanya upaya menjelekkan Islam lewat istilah-istilah Islam seperti jihad.

"Disampaikan, hati-hati loh ada upaya-upaya membuat buruk umat Islam, terminologi dalam Islam tekait dengan terorisme ini," tambahnya.

Aziz mengatakan, untuk menilai kegiatan Munarman bukan mendorong untuk kegiatan teror bisa dilihat dari materi yang diberikan.

Materi seperti Rand Coorporation dan NIC adalah bukti yang disebutnya tidak terkait dengan dukungan kepada terorisme.

"Sederhananya materi yang disampaikan tentang Rand Coorporation, dokumen tekait zionis sebagai upaya untuk mendiskreditkan ajaran Islam, terminologi Islam, jihad dan sebagainya," tuturnya.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi.

Diantaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

“Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa.

Jaksa lalu mendakwa Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Jaksa menyebut, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

“FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," sebut jaksa.

Jaksa juga menyampaikan kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti Munarman bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya.

"Mereka antara lain saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa Munarman dibaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi bersama orang lainnya dengan dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi yang belum tertangkap.

"Dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa mengungkapkan kalimat baiatnya seperti di bawah ini, "Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata". [republika]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close