Jokowi Teken Perpres, Tri Rismaharini Dapat Jatah Wakil Menteri

Jokowi Teken Perpres, Tri Rismaharini Dapat Jatah Wakil Menteri 

KONTENISLAM.COM - Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) diteken Presiden Joko Widodo. Dalam perpres tersebut, salah satu poinnya adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.

Penambahan jabatan Wamensos terdapat pada Pasal 2 Perpres 110/2021. Dijelaskan Pasal 2 ayat 1, Kementerian Sosial dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
 
Nantinya, Wakil Menteri Sosial akan bekerja membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.

Kedua, Wakil Menteri Sosial membantu dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemensos.

Ruang lingkup tugas Wamensos tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) Perpres 110/2021.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close