Kata Ahok Soal Ancaman Mogok Kerja Pegawai Pertamina Tuntut Dirut Dicopot

Kata Ahok Soal Ancaman Mogok Kerja Pegawai Pertamina Tuntut Dirut Dicopot 

KONTENISLAM.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta direksi Pertamina segera menyelesaikan permasalahan dengan serikat pekerja yang mengancam mogok kerja 10 hari.

Ahok mengatakan telah menerima surat pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Dia pun menilai bahwa masukan dari kedua belah pihak masih perlu didengarkan terlebih dahulu.

“Saat rapat komite nominasi dan remunerasi dengan Direktur SDM Pertamina dan jajarannya, kami minta Direksi untuk selesaikan dan ajak diskusi terbuka saja. Ada Ms teams yang bisa seluruh Perwira Pertiwi Pertamina untuk hadir dengarkan tuntutan yang disampaikan, dan apa jawaban Direksi. Kami minta harus adil, transparan, dan sesuai best practice,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa, 21 Desember 2021.

Sebelumnya, FSPPB berencana menggelar mogok kerja selama 10 hari untuk meminta perseroan mengabulkan tuntutan yang disampaikan ke manajemen, salah satunya menuntut adanya pergantian direktur utama.

Dalam surat Nomor:113/FSPPB/XII/2021-TH tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021, disebutkan bahwa FSPPB bakal melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Para pekerja menyatakan waktu mogok kerja tersebut dapat diperpanjang apabila sejumlah tuntutan yang dilayangkan dalam surat tuntutan sebelumnya pada 10 Desember 2021 tidak dipenuhi.

Aksi mogok kerja tersebut akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina, baik di holding maupun subholding.

Presiden FSPPB Arie Gumilar akan bertindak sebagai penanggung jawab aksi mogok kerja tersebut.

Adapun, alasan mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.

Di samping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Selain itu, alasannya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik. FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir telah dipenuhi, atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda praperundingan PKB di Cirebon pada 8–10 Desember 2021.

FSPPB telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama pada 10 Desember 2021 untuk permohonan pencopotan direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati karena dinilai telah gagal membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

FSPPB menuntut permintaan tersebut untuk bisa dilaksanakan selama 14 hari setelah surat tersebut diteken dan dilayangkan. FSPPB juga mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan yang sama.

Dalam surat itu FSPPB melaporkan adanya ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina dan tidak adanya itikad dari direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menanggapi rencana sejumlah pegawai Pertamina dari FSPPB untuk mogok kerja 10 hari.

Menurut dia, Pertamina menghargai aspirasi yang disampaikan pekerja kepada perusahaan, termasuk dari FSPPB)

"Manajemen juga terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku," kata dia, Senin, 20 Desember 2021.

Dalam menjalankan bisnis dan operasional perusahaan, kata Fajriyah, Pertamina memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. [tempo]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close