KPK Diminta Lagi Tindaklanjuti Temuan BPK Dugaan Berbagai Korupsi Ahok Triliun Rupiah

KPK Diminta Lagi Tindaklanjuti Temuan BPK Dugaan Berbagai Korupsi Ahok Triliun Rupiah 

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan berbagai korupsi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Pada 17 Juli 2017 yang lalu, kami telah melaporkan kepada KPK kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahok selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada redaksi SuaraNasional, Kamis (9/12/2021).

Hingga saat ini, kata Marwan tidak terlihat upaya serius dari KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Padahal dugaan korupsi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi pula merugikan negara triliunan rupiah, serta alat-alat bukti untuk sebagian kasus tersebut telah lebih dari cukup.

Menurut Marwan dugaan korupsi Ahok lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

Apalagi, berdasarkan audit yang dilakukan BPK temuan-temuan berupa pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sudah material dan lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan.

“Hanya karena sikap Pimpinan KPK yang kami anggap sangat menyimpang dan melindungi Ahok-lah maka kasus tersebut dihentikan,” jelas Marwan.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, mengungkap terdapat 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun, yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 milyar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Dari temuan tersebut, terungkaplah kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW.

“Pengadaan lahan RSSW ini dilakukan melalui proses yang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan, sehingga terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 milyar.

BPK juga merekomendasikan untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RSSW seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Jika pembatalan tidak dapat dilaksanakan, Pemda direkomendasikan agar meminta pertanggungjawaban pihak YKSW sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Marwan.

Sebenarnya banyak keanehan lain yang dapat dikategorikan sebagai manipulasi dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lahan RSSW ini, dan dapat ditelusuri dengan gamblang dalam laporan BPK.

“Dengan demikian, sebenarnya cukup mudah bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini, sepanjang ada niat baik untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. [/SuaraNasional]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close