Mantan PM Malaysia Najib Divonis 12 Tahun Penjara

 

KONTENISLAM.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Vonis berlaku bagi Najib Razak setelah banding ditolak pengadilan banding tingkat dua Malaysia.

Pengadilan Banding Malaysia pada hari Rabu (8/12/2021) menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang telah memvonis hukuman penjara 12 tahun mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait dengan penjarahan besar-besaran dana investasi negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada tahun 2018.

Dalam kasus itu, penyelidik menemukan uang sebanyak US$700 juta (Rp10 triliun) ditransfer ke rekening Najib, yang kemudian memulai investigasi terkait dugaan korupsi.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa keputusan pengadilan untuk menghukum Najib atas tujuh dakwaan dalam persidangan Juli lalu adalah benar.

Atas keputusan ini, Najib dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda 210 juta ringgit (Rp714 miliar).

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan ia sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan pada Najib.

“Kami menolak banding atas keseluruhan tujuh dakwaan,” kata hakim Jalil.

Selain didakwa atas kasus korupsi, Najib pun dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima dana sekitar $10 juta (Rp143 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi.

Putusan majelis banding yang beranggotakan tiga hakim itu disampaikan melalui sidang Zoom setelah pengacara terdakwa diduga terjangkit COVID-19.

Pengadilan banding menyetujui permintaan pembela untuk mempertahankan hukuman sambil menunggu banding terakhir. Najib, 68, akan tetap bebas dengan jaminan sampai saat itu.

Najib, yang tampak muram ketika putusan dibacakan, mengatakan pada konferensi pers virtual bahwa dia kecewa dengan hasilnya. Dia mengulangi ketidakbersalahannya dan mengatakan dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi negara itu.

Menurut pengacara Najib, Shafee Abdullah, mantan perdana menteri ini akan mengajukan banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi Malaysia, yakni Pengadilan Federal. (HMP)

*Sumber: https://www.npr.org/2021/12/08/1062315189/malaysian-court-upholds-ex-premier-najibs-graft-conviction

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close