Mengapa Pejabat Bisa Karantina di Rumah, Sementara Warga Biasa Mesti di Rusun?

Mengapa Pejabat Bisa Karantina di Rumah, Sementara Warga Biasa Mesti di Rusun? 

KONTENISLAM.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela menjadi sorotan publik. Pemicunya, dirinya tidak karantina di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah seperti di Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput atau hotel setelah pulang dari Turki.

Mulan bisa melakukan karantina mandiri di rumah. Termasuk dengan rombongan keluarganya yakni suaminya Ahmad Dhani dan tiga anaknya.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu, pemerintah memperbaharui lama waktu masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Baik untuk WNI maupun WNA.

Mereka yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam atau selama 14x24 jam.

Karantina selama 14 hari itu sendiri berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Botswana HongKong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan karantina selama 10 hari diberlakukan bagi mereka para pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara di atas.

Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, menerangkan dalam proses karantina bagi para pejabat negara, termasuk anggota dewan, diberikan pilihan untuk bisa melakukan karantina di rumah.

"Semua prosedur dari BNPB kita hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR," kata Agus.

Sementara Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan ada diskresi pada Mulan dan Ahmad Dhani sekeluarga untuk karantina mandiri. Yaitu sama seperti mereka yang karantina di fasilitas pemerintah selama 10 hari.

"Mereka yang mendapat diskresi wajib memberikan laporan harian terkait kondisi kesehatannya," ucap Wiku.

Karantina Warga Biasa Harus di Lokasi Terpusat

Aturan tempat karantina bagi WNI atau PMI sudah dijelaskan dalam SE 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Dalam poin g dijelaskan aturan lokasi karantina mereka. Berikut bunyinya:

g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf f.2 wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

Artinya, WNI bukan pejabat tidak bisa melakukan karantina mandiri di rumah. Meski begitu, biaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun baru-baru ini pelaksanaan karantina ini tidak berjalan dengan baik di lapangan. Sebab masih ada WNI merasa kesulitan saat akan karantina.

Isu soal layanan karantina ini ramai di media sosial lewat unggahan seorang warga yang baru pulang di luar negeri.

Dia mesti manut aturan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput selama 10 hari, dan yang dikeluhkan pelayanan karantina tidak berjalan dengan baik dan dinilai tidak profesional.

Mulai dari proses pendataan memerlukan waktu yang lama. Lalu  waktu tunggu untuk masuk Rusun Pasar Rumput yang lama, butuh waktu 10 jam sebelum akhirnya masuk ke dalam rusun.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memberikan respons terkait isu adanya masalah seputar karantina di Rusun Pasar Rumput termasuk Wisma Atlet.

Suharyanto memastikan, dalam mengatasi masalah ini, BNPB sudah menambah tempat karantina di Rusun Nagrak. Termasuk dua tower di Wisma Atlet Kemayoran.

"Sudah ditambah tempat penampungan yaitu tower 4 dan tower 7 di Wisma Atlet kemayoran serta Rusun Nagrak di Cilincing, kapasitas 4800 tempat tidur," ucap dia.

Lebih lanjut, mengenai keluhan pelayanan di tempat karantina belum maksimal, Suharyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjamin pelayanan di tempat karantina akan diperbaiki.

Jadi warga biasa dan pejabat apa memang mesti dibedakan? [/kumparan]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close