Parlemen Austria Legalkan Bunuh Diri yang Dibantu

Parlemen Austria Legalkan Bunuh Diri yang Dibantu 

KONTENISLAM.COM - Anggota parlemen Austria telah menyetujui undang-undang melegalkan bunuh diri yang dibantu untuk orang yang sakit parah dengan aturan yang ketat.

Parlemen Austria pada Kamis (16/12) memutuskan untuk melegalkan bunuh diri yang dibantu mulai Januari 2022, setelah keputusan pengadilan menyatakan larangan tersebut melanggar hak asasi manusia.

Larangan bunuh diri yang dibantu akan berakhir pada akhir tahun 2022 dan undang-undang baru dapat diberlakukan sesuai dengan persyaratan yang ketat.

Syarat apa yang harus dipenuhi?

Undang-undang bunuh diri yang dibantu memberikan pilihan sebelumnya, mirip dengan surat wasiat, dan hanya berlaku untuk orang berusia di atas 18 tahun yang menderita sakit parah atau dengan kondisi sakit permanen yang melemahkan.

Setiap kasus akan ditinjau oleh dua dokter, yang salah satunya harus ahli dalam pengobatan paliatif. Sebagai bagian dari tugas, mereka harus menentukan apakah seorang pasien memilih euthanasia secara mandiri.

Selama 12 minggu sebelum prosedur diberlakukan, dipastikan euthanasia tidak dilakukan karena krisis sementara.

Namun, untuk pasien dalam "fase akhir" suatu penyakit, periode tersebut dapat dipersingkat menjadi dua minggu.

Pasien tersebut kemudian akan membuat surat wasiat dengan disaksikan notaris atau advokat, sebelum pasien memperoleh obat mematikan dari apoteker.

Mengapa ini terjadi sekarang?

Peraturan baru ini menjadi perlu setelah Mahkamah Konstitusi Austria mencabut larangan bunuh diri yang dibantu.

Hakim mengatakan larangan itu melanggar hak individu untuk menentukan nasib sendiri. Jika tidak disahkan, euthanasia tidak akan lagi dilarang mulai akhir tahun 2021 dan praktik tersebut secara efektif akan menjadi tidak diatur.

Partai Rakyat Austria (ÖVP) yang konservatif di Austria, bermitra dengan Partai Hijau, mendukung undang-undang tersebut di Dewan Nasional, bersama dengan oposisi Sosial Demokrat dan Partai Neos yang liberal.

Satu-satunya ketidaksepakatan datang dari Partai Kebebasan Austria (FPÖ) sayap kanan. Menyiapkan alternatif lain Menteri Kehakiman Alma Zadic dari Partai Hijau mengatakan bahwa, di samping undang-undang tersebut, langkah-langkah lain akan diambil untuk menawarkan alternatif selain bunuh diri.

Undang-undang direncanakan untuk memperluas perawatan rumah sakit dan paliatif, sementara pemerintah Austria juga menyediakan lebih banyak anggaran untuk inisiatif pencegahan bunuh diri.

Di negara Eropa lainnya, bunuh diri yang dibantu telah didekriminalisasi di Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Spanyol.

Berbeda dengan negara-negara seperti Prancis dan Jerman yang tidak menyatakan sikap secara nyata, meskipun sudah disahkan oleh putusan pengadilan, tetapi tidak diatur.

Presiden Portugis Marcelo Rebelo de Sousa pada bulan lalu menolak menandatangani RUU yang disetujui parlemen yang mengizinkan euthanasia, yang secara efektif mengesampingkan undang-undang di sana sampai tahun 2022.

Sementara itu, para kritikus menggambarkan prosedur di Swiss — salah satu dari segelintir negara di dunia yang mengizinkan bantuan bunuh diri bagi orang asing yang bukan penduduk — sebagai bentuk "pariwisata bunuh diri." [AFP]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close