KONTENISLAM.COM - Polda Metro Jaya menetapkan menjadi tersangka dalam penistaan agama oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12/2021).
Sosok Joseph Suryadi sendiri masih belum banyak diketahui masyarakat.
Diketahui dirinya merupakan alumni dari salah satu kampus swasta terkemuka di Jakarta dan saat ini bekerja di perusahaan properti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Joseph Suryadi diketahui mengucapkan kalimat-kalimat kasar yang menghina sebuah kelompok agama.
"Hari ini saya akan menyampaikan terkait penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpan, di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.
Ada pun sejumlah barang bukti yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone.
Dirinya juga dikenakan sejumlah pasal akibat perbuatannya ini.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. [Democrazy/okezone]
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: Berita Indonesia | Flow Twitter Kami: @kontenislam_com
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam