Respons Jokowi, KPK Klaim 'Masih Terus' Buru Harun Masiku

Respons Jokowi, KPK Klaim 'Masih Terus' Buru Harun Masiku 

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih terus mencari buron kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hal itu sekaligus merespons pernyataan Presiden Jokowi yang meminta KPK mengejar buron kasus korupsi yang hingga kini belum diproses hukum. Jokowi ingin aset-aset hasil kejahatan korupsi dirampas untuk negara.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12).

Berdasarkan catatan KPK, setidaknya ada empat tersangka korupsi yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satu tersangka melarikan diri di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs, yaitu Harun Masiku, di awal tahun 2020.

Sementara tiga buron lainnya ialah Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, tahun 2019; Izil Azhar alias Ayah Merin, tahun 2018; dan Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama, tahun 2017.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," kata Ali.

"Oleh karena itu, apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," sambungnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap PAW ini, Ronald Paul Sinyal, mengaku mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di wilayah Indonesia pada bulan Agustus 2021.

Namun, ia terpaksa tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang tindak lanjut bagi pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ia bersama 56 pegawai KPK lainnya dipecat pada 30 September lalu. Kini, Ronald dan 43 mantan pegawai KPK telah diangkat menjadi ASN Polri.

Terkait pencarian Harun, KPK sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Politikus PDIP itu diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close