Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar Smith

Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar Smith 

KONTENISLAM.COM - Polisi tengah mengusut kiriman paket misterius berisi tiga kepala anjing ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Tiga kepala anjing dalam sebuah kardus itu dikirimkan ke pesantren Habib Bahar di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu pada Jumat (31/12) dini hari.

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kejadian teror kepala anjing itu sudah dilaporkan kepada polisi.

"Tinggal menunggu proses dari laporan polisi itu," kata Ichwan, Minggu (2/1) malam.

Dia juga menyebut pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pesantren Habib Bahar.

"Polisi sudah olah TKP," ucap Ichwan.

Konon, tiga kepala anjing yang ada di sebuah kardus itu dilempar ke lingkungan pesantren milik Habib Bahar.

Sebelumnya, salah seorang pembela Habib Bahar, Aziz Yanuar menilai pelaku teror terhadap kliennya itu ialah 'teroris asli'.

Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah.

Pada bagian atas kardus tertulis pesan berupa dua kata; 'jangan dibuka'.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith," ujar Aziz Yanuar dalam keterangan pers, Sabtu lalu.

Terpisah, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis tajam tentang teror menggunakan kepala binatang yang dikirimkan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (BBS).

Kasus serupa sebelumnya juga dialami advokat Razman Arif Nasution yang dikirimi kepala kambing busuk oleh orang tak dikenal ke kediamannya.

Kiriman paket kepala binatang itu dinilai Reza sebagai pesan kematian.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut," kata Reza.

Dia mengatakan penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya.

"Pihak pengirim boleh jadi, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," ucap pakar yang pernah menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK) itu. [/jpnn]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close