Bahar Smith Tersangka, LBH Umat Pertanyakan Frasa Keonaran yang Bias dengan Viral

Bahar Smith Tersangka, LBH Umat Pertanyakan Frasa Keonaran yang Bias dengan Viral 

KONTENISLAM.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umat mempertanyakan frasa keonaran yang membuat Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Ketua LBH Umat, Chandra Purna Irawan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (5/1).
 
"Bahwa frase keonaran di kalangan rakyat hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Apakah keonaran di kalangan rakyat memiliki makna sama dengan populer atau viral, atau ramai diperbincangkan, atau terjadi pro kontra yang sebatas adu argumentasi?" kata Chandra.

Menurut Chandra, jika tidak ada batasan definisi keonaran di kalangan rakyat, maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan benturan fisik atau kekacauan dan kerusuhan.

"Aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi keonaran di kalangan rakyat," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, penyidik Polda Jawa Barat menjerat Bahar Smith dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUH Pidana.(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close