Beredar Kabar Harun Masiku Ditangkap, KPK Ungkap Fakta Sebenarnya

Beredar Kabar Harun Masiku Ditangkap, KPK Ungkap Fakta Sebenarnya 

KONTENISLAM.COM - Kabar soal buron kasus korupsi Harun Masiku ditangkap KPK beredar. KPK mengatakan kabar tersebut tidak benar.

Informasi soal Harun Masiku ditangkap itu tertera dalam salah satu situs.

Dalam situs itu, ada artikel yang berjudul 'Harun Masiku Ditangkap'.

Situs itu memasang foto Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tidak ada pernyataan dari pihak KPK yang menyatakan Harun Masiku ditangkap dalam artikel itu.

Hanya ada ucapan Ghufron soal komitmen KPK menangkan Harun Masiku dan buron KPK lainnya.

KPK Menepis
 
Ghufron menyatakan pernyataan yang dituliskan dalam artikel itu adalah ucapannya saat konferensi pers akhir tahun 2021.

Dia menduga penulis artikel itu tidak mengikuti konferensi pers itu.

"Itu kan pernyataan pas konpers (konferensi pers) akhir tahun," ucap Ghufron saat dimintai konfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Dia menegaskan KPK juga memburu para buron kasus korupsi lainnya.

"Sejauh ini KPK tidak berhenti dan masih terus mencari para buronan KPK, salah satu di antaranya Harun Masiku. KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO," tutur Ali.

Dia mengatakan KPK serius menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat para buron itu.

Sejauh ini, kata Ali, ada empat orang tersangka KPK yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencari para DPO dimaksud dan menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Saat ini empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti. Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tsb silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," sambungnya. [detik/ ]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close