Ferdinand Hutahaean Bisa Jadi Muhammad Kece Jilid 2: 'Darahnya Halal' - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Ferdinand Hutahaean Bisa Jadi Muhammad Kece Jilid 2: 'Darahnya Halal'


KONTENISLAM.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendeseak pihak kepolisian segera menangkap Ferdinand Hutahaean.

Pasalnya, cuitan Ferdinand Hutahean itu sudah jelas merupakan penghinaan terhadap agama dan Tuhan.

 

Menurutnya, tidak ada alasan apapun semisal dibajak atau alasan lainnya.

 

“Harus segera ditangkap, jangan lagi ada alasan bahwa twitan itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apalah alasannya,” kata Novel, Kamis (6/1/2022).

 

Jika sudah ditangkap, Novel menyarankan polisi agar nantinya menempatkan Ferdinand di tahanan isolasi.

 

Hal itu berkaca pada nasib Muhammad Kece yang mendapat amukan tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.

 

“Itu Ferdinand harus segera ditahan di tahanan isolasi agar jangan sampai dimasa oleh para tahanan lain. Karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah,” ujarnya.

 

Novel juga mengungkap, dalam hukum Islam, orang yang menghina agama seperti Ferdinand Hutahean sudah halal darahnya alias layak dihukum mati.

 

“Jelas Ferdinand bisa mati dimassa karena yang dihina agama Islam. Maka menurut syariat Islam, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati,” ungkap Novel.

 

Disandingkan dengan Ahok

 

Novel juga menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu lemah’ itu jelas merupakan penghinaan terhadap agama.

 

“Ocehan Ferdinand sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat melakukan penghinaan agama,” kata Novel.

 

Novel lantas membandingkan tindakan Ferdinand dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

 

Menurut Novel, penistaan agama yang dilakukan Ferdinand itu jauh lebih parah ketimbang Ahok.

 

Pasalnya, dalam cuitannya, Ferdinand jelas-jelas menyebut ‘Allah’.

 

“Ini lebih jelas diksinya, lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas-jelas menyebut kata ‘Allah’,” tegas Novel.

 

Karena itu, Novel Bamukmin mendesak kepolisian agar segara menangkap Ferdinand.

 

Menurutnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bisa diancam penjara enam tahun.

 

“Atas dasar hukum delik umum ini polisi harus segera menangkap (Ferdinand) dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun dan 6 tahun,” tegasnya. [/pojok]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close