Habib Bahar Ditahan, Novel PA 212 Tagih Janji Kapolri dan Presiden Jokowi

Habib Bahar Ditahan, Novel PA 212 Tagih Janji Kapolri dan Presiden Jokowi 

KONTENISLAM.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin geram dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Bin Smith yang begitu cepat.

Novel Bamukmin menilai, penahanan Habib Bahar semakin membuktikan adanya kriminalisasi ulmaa di rezim ini yang makin menjadi-jadi.

“Penahanan Habib Bahar ini kriminalisasi ulama dan tambah menjadi-jadi,” ujar Novel Bamukmin, Rabu (5/1/2021).

“Bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan,” sambungnya.

Novel juga menyinggung restoratif justice yang menjadi salah satu misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di mana kasus yang mengarah kepada persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE bisa diselesaikan di ruang penyidikan, bukan proses hukum.

Namun kasus yang menjerat Habib Bahar justru malah dilakukan penahanan.

“Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. [pojoksatu/ ]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close