Habib Bahar Tersangka dan Ditahan: Mengapa Polisi 'Sembunyikan' Delik Hoaks yang Disangkakan?

Habib Bahar Tersangka dan Ditahan: Mengapa Polisi 'Sembunyikan' Delik Hoaks yang Disangkakan? 

KONTENISLAM.COM - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1), menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Bahar pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga tengah malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Rreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam. Selain Bahar, satu tersangka lagi berinisial TR ditetapkan tersangka penyebar hoaks.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak- tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung  dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objeksif bahwa ancaman hukuman yang dipersangkaakn terhadap kedua tersangka di atas 5 tahun penjara,’’ tutur Arif.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari ceramah Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.

Kasus tersebut  kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo hingga hari ini, menyatakan, penyidik belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith. Alasannya, adalah pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti penetapan tersangka dan penahanan kliennya secepat kilat terkait kasus ujaran kebencian. Ia membandingkan kasus serupa yang masih mangkrak. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar, Senin (3/1) malam WIB.

"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Ichwan menilai, penetapan teraangka Habib Bahar dianggap terlalu cepat.

Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, minggu lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.

Kemudian Ichwan, membandingkan dengan kasus serupa yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, tapi sampai saat ini masih mangkrak.

Dikatakannya, apa yang dialami oleh kliennya merupakan diskriminasi hukum.

Mengingat yang dilakukan oleh Bahar Smith mengkritik pemerintah dan proses hukumnya sebagai upaya pembungkaman.

"Dibandingakan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung. Artinya memang ada perlakuan yang tidak equal tidak seimbang," tutur Ichwan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Polda Jabar  tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/1).

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob DD alias Nando.

Kata dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya padahal hampir dua tahun.

Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

"Oleh karena itu kapolda harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Selain itu, menurut Sugeng, agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.

Diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Berdasarkan penelusuran, kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian.

Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda.

Nama pertama diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterkaitan KSAD Dudung dalam kasus itu. Sementara, Denny Siregar diduga melakukan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya.

Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu.

Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan. Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (2/12).

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.

Sejak awal, ustaz Ruslan memang sudah dapat menduga, kasus yang dilaporkannya akan berhenti.

Kecuali, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pergerakan. Namun, pergerakan yang dilakukan nyatanya tak semasif sebelumnya. Alhasil, kasus itu tak jelas perkembangannya.

"Saya sebenarnya maju saja kalau yang lain juga bergerak, tapi mungkin yang lain juga dapat tekanan. Karena sampai saat ini tak ada pergerakan lagi," ujar ustaz Ruslan.

Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda.

Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.

"Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait denny siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum," kata dia. [republika/ ]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close