Kasus Naik Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Yakin Kasusnya Tak Akan sampai Tersangka

Kasus Naik Penyidikan, Ferdinand Hutahaean Yakin Kasusnya Tak Akan sampai Tersangka 

KONTENISLAM.COM -Mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus cuitannya yang mengandung unsur SARA.

Dalam kesempatan ini, Ferdinand yakin kasus yang menjerat dirinya tak mungkin naik ke tingkat tersangka.

Pasalnya cuitannya itu hanya merupakan kesalah pahaman segelintir orang yang diduga tak senang dengan dirinya.

“(Kalau ditetapkan tersangka) masih jauh, masih jauh. Inikan hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand mengklaim bahwa cuitannya itu tak ada yang salah.

Sebab cuitannya tentang Allah itu hanya untuk menggambarkan suasana hatinya, namun hal itu malah dipersepsikan oleh segelintir orang.

“Bukan soal tidak merasa bersalah, tetapi ada kekeliruan yang telah dipersep sikan sehingga membuat ini menjadi gaduh,” ujarnya.

Karena itu, Ferdinand berharap kasus yang menjerat dirinya itu diselesaikan dengan baik-baik.

“Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam unggahannya pada Selasa (4/1), Ferdinand menuliskan kalimat begini, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Namun, twit pada akun @FerdinandHaean3 itu telah dihapus oleh pemiliknya. Ferdinand pun telah mengklarifikasi soal unggahannya tersebut.

Dan Ferdinand sudah buka suara terkait twitnya tentang Tuhan yang dinilai sebagian kalangan sebagai penistaan agama.

“Itu dialog antara pikiran dan hati saya,” ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.

Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan terkait dengan cuitannya yang dilayangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1/2021).

Dalam laporan itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Penyidik bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus kicauan yang bermuatan SARA politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. [pojoksatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close