Larangan Dicabut, Ada Perusahaan Luhut Yang Bisa Ekspor Batu Bara?


KONTENISLAM.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara. 

Namun, pencabutan larangan ekspor batu bara hanya untuk 7 perusahaan pertambangan dengan 18 kapal saja.

 

Memang sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat 37 kapal atau 21 perusahaan yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

 

Namun, dara surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 itu, pencabutan larangan ekspor batu bara atau keberangkatan kapal menuju ekspor hanya diizinkan kepada 7 perusahaan dengan 18 kapal saja. 

 

Hal itu karena ke-7 perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 100% bahkan lebih.

 

Adapun ke-7 perusahaan itu adalah: PT Kideco Jaya Agung, Adaro Indonesia, Borneo Indobara, Marunda Graha Mineral, Bina Insan Sukses Mandiri, Ganda Alam Makmur dan Multi Harapan Utama.

 

Dengan ditetapkannya 7 perusahaan tambang yang melakukan ekspor itu, artinya perusahaan milik Menko Marinves yang diketahui adalah PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) tidak mendapatkan kegiatan ekspor. 

 

Berikut isi lengkap surat Dirjen Minerba yang diteken pada 13 Januari 2022 itu:

 

Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 7 Agustus 2021 hal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batu bara PLN tanggal 12 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal:

 

2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara;

 

Terdapat 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

 

Dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

 

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia itu juga mengatakan, bahwa pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

 

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," terang isi surat Dirjen Minerba yang diterima, Jumat (14/1/2022).

 

Selanjutnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memohon kerjasama kepada ketiga Dirjen, untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), dan memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara.

 

Sampai berita ini diturunkan pihak dari Kementerian ESDM, Baik Dirjen Minerba dan bawahannya belum merespon pertanyaan CNBC Indonesia atas terbitnya surat itu. 

 

Sehingga belum diketahui jelas, apakah dengan adanya surat pencabutan larangan ekspor itu, ke 18 kapal tersebut bisa berlayar. [cnbcindonesia/ ]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close