Netralitas KPK Diuji Dalam Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Berani Memproses?

Netralitas KPK Diuji Dalam Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Berani Memproses? 

KONTENISLAM.COM - Netralitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kesang Pengarep.

Keduanya dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Rsa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan kini KPK mendapat bola panas dengan ditetapkannya Gibran dan Kaesang sebagai pelapor.

Dia menegaskan, tanpa netralitas, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

"KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi," kata Jamil, Selasa (11/1/2022).

Jamil mengatakan pelaporan Gibran dan Kaesang seharusnya tidak ada tendensi politik, mengingat keduanya adalah putra kandung Jokowi.

Sebagai seorang akademisi, Ubedilah Badrun diyakini bersih dari kecenderungan politik manapun.

"Sebagai akademisi, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan," katanya.

Namun demikian, Gibran dan Kaesang punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik.

Pasalnya, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara. Jamil mengatakan Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima tertinggi.

"Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan. Dua putera Presiden Joko Widodo ini akan dikenang sosok yang membiarkan hukum bekerja sesuai koridor demokrasi," kata Jamil.

Gibran dan Kaesang sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ , Ubedilah Badrun, ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Menurutnya, duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022). [poskota]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close