Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti Kasus Dugaan Ujaran Kebecian Bahar bin Smith - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti Kasus Dugaan Ujaran Kebecian Bahar bin Smith

Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti Kasus Dugaan Ujaran Kebecian Bahar bin Smith 

KONTENISLAM.COM - Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Sejauh ini, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
 
"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata  kepada Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1).

Pada proses penyidikan, kata Ramadhan, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, lanjut Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin (3/1).(RMOL)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close