Sebelum Jadi Wali Kota Solo Gibran Ternyata Sudah Kaya Raya, Berikut Daftar Kekayaannya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Sebelum Jadi Wali Kota Solo Gibran Ternyata Sudah Kaya Raya, Berikut Daftar Kekayaannya


KONTENISLAM.COM - Publik mungkin tak banyak yang tahu, soal harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Maka, Wartakotalive.com ingin mengulasnya sedikit. Sebelum menjadi Wali Kota Solo, Gibran dikenal sebagai seorang pengusaha katering.

 

Karena itu, jangan heran bila hartanya melimpah. Sebab, di balik kesuksesannya itu ada kerja keras yang telah dilakukannya.

 

Namun, tetap saja ada masyarakat yang menyoroti mengenai gelimang harta Gibran.

 

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).

 

Gibran dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Gibran tak sendirian, ia dilaporkan bersama adik bungsunya, Kaesang Pangarep.

 

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

 

Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

 

Gibran Rakabuming Raka miliki harta berlimpah sebelum menjadi Wali Kota Solo. 

 

Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

 

Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

 

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

 

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.

  

Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

 

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” imbuhnya.

 

Selain melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubed juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.

 

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

  

Harta Kekayaan Gibran 

 

 Sudah Kaya Raya, Berikut Daftar Kekayaannya

 

Gibran Rakabuming Raka miliki harta berlimpah sebelum menjadi Wali Kota Solo. 

 

Di usianya yang masih 34 tahun, Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,1 miliar.

 

Sebagai informasi, Gibran melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada serentak.

 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gibran memiliki lima bidang tanah dan bangunan.

 

Tiga diantaranya berada di Kota Solo, sementara dua lainnya di Sragen.

  

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang ia punya, Gibran memiliki lima mobil dan tiga motor.

 

Suami dari Selvi Ananda ini tercatat memiliki utang sebesar Rp895.586.004.

 

II. DATA HARTA

 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.400.000.000

 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KOTASURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 6.000.000.000

 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

 

Sebelum Jadi Wali Kota Solo Gibran Ternyata Sudah Kaya Raya, Berikut Daftar Kekayaannya

 

Gibran Rakabuming Raka miliki harta berlimpah sebelum menjadi Wali Kota Solo. 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

 

4. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

 

5. Tanah Seluas 113 m2 di KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 682.000.000

  

1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000

 

2. MOTOR, HONDA CB-125 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

 

3. MOTOR, ROYAL ENFIELD ROYAL ENFIELD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000

 

4. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000

 

5. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

  

6. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000

 

7. MOBIL, DAIHATSU GRAND MAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

 

8. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 260.000.000

 

D. SURAT BERHARGA Rp ----

 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.154.396.134

 

F. HARTA LAINNYA Rp 5.552.000.000

 

Sub Total Rp 22.048.396.134

 

III. HUTANG Rp 895.586.004

 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 21.152.810.130

 

KPK akan Verifikasi Laporan Ubedilah Badrun

  

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun melalui Bagian Persuratan KPK.

 

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menelaah data laporan yang dilayangkan Dosen UNJ tersebut.

 

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut."

 

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," terang Ali, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.

 

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan proses verifikasi dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

 

Selain itu, ujar Ali, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan.

 

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

 

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya(Wartakota)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close