Siapa Sosok 'A' yang Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Habib Bahar di Polda Jabar?

Siapa Sosok 'A' yang Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Habib Bahar di Polda Jabar? 

KONTENISLAM.COM - Pendakwah kontroversial Bahar Bin Smith kini ditahan di Polda Jawa Barat karena kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Tak lama, muncul sosok misterius berinisial 'A' yang menjamin Bahar Smith, dengan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Hingga kini, banyak pihak yang belum tahu siapa sosok 'A' sebenarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan dari kuasa hukum Bahar.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini, jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).

Ibrahim melanjutkan, adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, dinilai masih normatif. Meski begitu, ia belum memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan permintaan itu atau tidak.

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya.

"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, nanti itu akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tambahnya.

Untuk diketahui, Bahar Smith diduga menyebarkan berita bohong saat berdakwah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Setelahnya, enjadi tersangka belum lama ini, pada Senin 3 Januari 2022.
Bahar jadi tersangka usai mendatangi Polda Jabar. Awalnya ia menjadi saksi, sebab dua bukti masuk kantong polisi, status hukumnya langsung naik.

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (era)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close