KONTENISLAM.COM - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.
Ferdinand dilaporkan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkait penistaan agama.
"Masalah membedakan Allah. Kita tak mau ke ranah masalah perbedaan agama tapi intinya bahwa dia membanding-bandingkan, dia adalah kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Januari 2022.
Haris mengatakan tindakan pelanggaran hukum itu dilakukan Ferdinand melalui media sosial, Twitter.
Tindakan Ferdinand itu dinilai meresahkan masyarakat.
Berikut update terkini kasus penistaan agama Ferdinand Hutahean:
1. Isi Cuitan Ferdinand
Ferdinant diketahui telah menghapus cuitannya yang sempat viral di Twitter.
Meski dihapus, jejak digital unggahan mantan politisi Partai Demokrat itu kembali diunggah warganet.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya @FerdinadHaean3.
Tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter.
Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
2. Total sebanyak 8 saksi diperiksa
Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang melibatkan Ferdinand Hutahean.
Sebanyak lima saksi diperiksa terkait kasus dugaan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hari ini rencana ada tiga sampai dengan lima saksi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 6 Januari 2022.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi kemarin.
Pemeriksaan terhadap satu saksi pelapor yakni Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, bersama dua saksi lainnya.
3. Dijerat ITE dan berita bohong
Ferdinand Hutahaean dijerat dua pasal, yakni terkait ITE dan berita bohong. Sejumlah barang bukti juga telah dikantongi kepolisian.
"Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
4. Terancam 10 tahun penjara hingga denda Rp1 miliar
Ferdinand terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 KUHP.
Pasal 45A Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 14 ayat 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
5. Ferdinand Hutahaean segera dipanggil
Polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean.
Setelahnya, polisi akan segera memanggil mantan politisi Partai Demokrat itu.
"Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) dipanggil," ucap Ramadhan. [/medcom]