Uighur Turki Ramai-ramai Pidanakan Xi Jinping
KONTENISLAM.COM - Sekelompok orang Uighur di Turki telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Presiden China Xi Jinping dan para pejabat tinggi negeri tirai bambu lainnya.
Tuntutan didasarkan pada pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim di Xinjiang.
Mereka yang mempidanakan Xi terdiri dari 19 orang Uighur di Turki. Mereka mengajukan pengaduan ke otoritas hukum Turki pada Selasa (4/1). Bukan hanya Xi, mereka juga mengadukan 112 orang.
Pengaduan tersebut menyatakan bahwa China menahan 116 orang Uyghur di kamp konsentrasi di Xinjiang dan terlibat dalam genosida.
Salah seorang penggugat, Medine Nazimi, mengatakan saudara perempuannya yang merupakan warga negara Turki berada di kamp konsentrasi.
Nazimi menyebut saudara perempuannya tidak bersalah dan dia ingin pemerintah Turki menyelamatkan saudaranya, seperti dimuat NHK World.
Uighur secara etnis dekat dengan orang Turki. Sekitar 50 ribu dari mereka tinggal di Turki. Setelah pengaduan diajukan, sekitar 150 warga Uighur berunjuk rasa menentang pemerintah China di depan gedung pengadilan di Istanbul. (rmol)