KONTENISLAM.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga melanggar kode etik terkait SMS blast atau pesan berantai.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengadaan program SMS blast telah dianggarkan oleh negara dalam anggaran lembaga antirasuah.
SMS blast tersebut dilakukan agar pejabat pemerintahan patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pengadaan untuk SMS blast LHKPN itu hampir setiap tahun dilakukan. Ini tujuannya untuk menyampaikan imbauan, konfirmasi kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN yang disampaikan kepada KPK, begitu,” ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Sementara mengenai Firli Bahuri dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, Ali mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.
“Ya, tentu kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam UU KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat,” katanya.
Ali meyakini Dewan Pengawas KPK akan bekerja profesional dan transparan dalam setiap pengaduan yang diberikan oleh masyarakat, terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah ini. “Kami berharap juga jangan kemudian menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan SMS blast atau pesan berantai. Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute.
“Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata.
Rizka menyebut, pesan berantai yang diterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal. Adapun isi pesan tersebut yakni ‘manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI’.
Karena itu, Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut. Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sumber: Jawapos