Klaim Laporan Soal Menag Yaqut Diterima Bareskrim, Massa PA 212 Teriak Takbir

Massa PA 212 mengklaim laporan yang dibuat terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan telah diterima oleh Bareskrim Polri. 

KONTENISLAM.COM - Massa PA 212 mengklaim laporan yang dibuat terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3).

Laporan itu diterima usai sejumlah massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Bareskrim Polri.

Menurutnya, ada tiga orang yang bertemu dengan polisi di sana.

"Kesimpulannya, laporannya Alhamdulillah diterima saudara sekalian," kata orator dari atas mobil komando kepada massa yang berunjuk rasa.

Ia menyebutkan bahwa laporan itu dibuat oleh seorang ibu-ibu bernama Merry yang berasal dari Lampung.

Setelah pengumuman itu disampaikan, pekik takdir dikumandangkan oleh massa aksi sebanyak tiga kali.

Mereka meneriakkan takbir sembari mengangkat tangan yang dikepalkan.

"Takbir!" teriak orator.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," jawab massa aksi.

Orator kemudian menunjukkan kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi.

Ia meminta kepada massa aksi tersebut mengawal proses hukum yang bakal berjalan di Bareskrim.

Orator meyakini bakal datang kembali berunjuk rasa apabila proses hukum mandek.

Dalam kertas yang disebut orator sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Tertulis kertas itu sebagai surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, perihal penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Surat itu dibuat oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry.

Mereka meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Ia meminta polisi tak memedulikan siapapun pelaku dalam kasus dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Namun, dalam surat itu tercantum cap bertuliskan Mabes Polri dan di sampingnya ada tulisan tangan 'diterima'.

Pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.

Belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri ataupun Bareskrim terkait dengan aksi unjuk rasa ataupun laporan tersebut. [cnnindonesia]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close