Pakar Hukum Tata Negara: Revisi UUD untuk Tunda Pemilu Sama dengan Ganti UUD

Pakar Hukum Tata Negara: Revisi UUD untuk Tunda Pemilu Sama dengan Ganti UUD 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andy Omara, mengatakan bahwa opsi merevisi Undang-Undang Dasar (UUD) demi memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) adalah langkah yang berbahaya. Seperti diketahui, sejumlah elit politik sempat melemparkan wacana revisi UUD supaya Jokowi bisa memperpanjang masa jabatan presidennya, bahkan menambah periode kepemimpinannya.

Sebab, narasi penundaan pemilu maupun perpanjangan periode presiden terganjal aturan Pasal 7 UUD 1945 yang jelas menyebutkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan aturan itu, maka Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden karena sudah menjabat selama dua periode. Aturan itulah yang kemungkinan akan diusulkan untuk direvisi demi memuluskan langkah Jokowi untuk bisa memperpanjang masa jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Andy Omara mengatakan bahwa UUD 1945 memang bisa diubah atau direvisi dalam kondisi tertentu. Namun seharusnya substansi yang diubah bukanlah yang termasuk bagian struktur pondasi negara, seperti bentuk negara, hak asasi manusia (HAM), ataupun pembatasan masa jabatan presiden.

“Kalau itu diubah, berarti bukan lagi perubahan tetapi penggantian undang-undang dasar, jalurnya sudah sangat luar biasa,” ujar Andy Omara dalam talk show bertajuk ‘Perpanjangan Masa Jabatan dan Penundaan Pemilu’ yang diadakan secara daring pekan kemarin dan dirilis rangkuman diskusinya oleh Humas UGM pada hari ini.

Di beberapa negara menurutnya sudah ada mekanisme untuk mencegah perubahan pasal-pasal yang merupakan struktur pokok dalam negara tersebut. Namun, di Indonesia hal itu belum diterapkan secara optimal untuk melindungi pasal-pasal yang memuat struktur pokok NKRI.
Meski begitu, Indonesia menurutnya juga punya kemungkinan untuk melakukan hal serupa. Seperti yang sudah ada dalam Pasal 37 ayat (5), yang melarang untuk mengubah bentuk negara kesatuan. Menurutnya, pasal-pasal lain yang mengatur struktur-struktur pokok negara seperti pembatasan masa jabatan presiden juga perlu dilindungi supaya tidak mudah untuk diubah.

Hal serupa disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara lain dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, upaya pencegahan revisi struktur dasar dalam UUD 1945 dapat dilakukan dengan cara memasukkannya sebagai pasal-pasal yang tidak dapat diubah seperti yang ada dalam Pasal 47 ayat (5).

“Atau paling tidak barangkali untuk mengubahnya dia pakai mekanisme khusus, bukan mekanisme sama seperti Pasal 37 ayat (1),” kata Zainal Arifin Mochtar.

Seperti sudah diketahui, sejumlah elit politik sempat mengutarakan keinginannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi dan pemulihan ekonomi. Bahkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mendukung supaya Jokowi melanjutkan kepemimpinannya hingga tiga periode.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti, yang mengaku ada aspirasi kuat dari rakyat supaya Jokowi meneruskan kepemimpinannya menjadi tiga periode. Untuk melakukan itu, maka langkah satu-satunya menurut dia adalah dengan melakukan amandemen UUD 1945.

“Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024,” kata Dea seperti dikutip dari Kumparan News, Kamis (3/3).

Sumber: kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close