Selain Edhie Prabowo, Ini Daftar Koruptor yang Disunat Hukumannya - KONTENISLAM.COM Berita Terupdate

Selain Edhie Prabowo, Ini Daftar Koruptor yang Disunat Hukumannya

Selain Edhie Prabowo, Ini Daftar Koruptor yang Disunat Hukumannya 

KONTENISLAM.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membuat kontroversi, hal ini lantaran ‘menyunat’ hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata Andi.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, vonis kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak masuk akal alias absurd.

“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan MA untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Kurnia.

Kurnia menekankan, bahwa Edhy Prabowo adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

“Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik,” ungkapnya.

Namun demikian, bukan kali ini saja MA membuat kontroversi dengan memberikan potongan hukuman bagi para koruptor.

Redaksi JawaPos.com, pun mengumpulkan data-data, setidaknya ada 17 putusan MA yang memberikan potongan hukuman ke koruptor. Berikut ini daftarnya:

1. Musa Zainuddin
Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin divonis bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 9 tahun penjara. Namun, MA di tingkat Peninjauan Kembali memangkas hukuman Musa selama tiga tahun, menjadi 6 tahun penjara.

2. Idrus Mahram
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Namun, MA di tingkat kasasi memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

3. Kasus e-KTP Irman
MA memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman semula 15 tahun menjadi 12 tahun.

4. Kasus e-KTP Sugiarto
MA memangkan hukuman mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Potongan hukuman ini dikabulkan setelah PK yang diajukan ke MA pada September 2020.

5. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Pada akhir September 2020, MA mengabulkan PK yang diusulkan Anas dan potongan hukuman tersebut menjadi 8 tahun penjara.

6. Arsun
Mantan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya dihukum itu 5,5 tahun.

7. Badaruddin Bachsin
Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin, terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang. Di tahap kasasi, ia divonis 8 tahun. Setelah mengajukan PK hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara.

8. Dirwan Mahmud
Dirwan, eks Bupati Bengkulu Selatan, menjadi terdakwa penerima suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dalam kasus ini, Ia diduga menerima suap Rp 98 juta dari juhari, kontraktor yang proyek pembangunan tersebut. Pada PK yang diajukan, Dirwan mendapat potongan hukuman semula 6 tahun, namun dipangkas menjadi 4 tahun 6 bulan.

9. Rohadi
Bekas panitera pengadilan, Rohadi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,5 miliar. Salah kasusnya adalah menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Melalui PK dan keputusan MA pada Juni 2020, Rohadi mendapat potongan hukuman, dari semula 7 tahun menjadi 5 tahun.

10. Sri Wahyumi Maria Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini awalnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi atas kasus suap proyek revitalisasi pasar pada Desember 2019. Pada September 2020, Sri mengajukan PK dan mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi 2 tahun.

11. Tubagus Irman Ariyadi
Mantan Wali Kota Cilegon ini semula mendapat vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus suap izin amdal. Pada September 2020, MA mengabulkan permohonan PK Iman dan mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun.

12. Hidayatul Abdul Rahman
Bekas pejabat Direktorat Kementerian Pertanian, semula divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul. Namun, September 2020, Hidayat mengajukan PK kepada MA, dan hakim mengurangi hukuman penjaranya menjadi 5 tahun, serta denda yang semula dikenakan Rp 500 juta menjadi Rp 200 juta.

13. Adriatma Dwi Putra
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra terbukti menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari. MA mengabulkan PK yang diajukan pada September 2020, dan hakim memotong vonis hukuman penjara Adriatma dan Asrun semula 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

14. Asrun
Ayah dari nantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, yakni Asrun didakwa menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari. MA pun mengabulkan PK yang diajukan pada September 2020, dan hakim memotong vonis hukuman penjara Asrun dari semula 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

15. Sudarto
Eks Direktur PT Hakayo Kridanusa, Sudarto, semula divonis 10 tahun atas kasus korupsi proyek alat KB di BKKBN. Kemudian hakim mengabulkan PK dan memberikan potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara pada Desember 2020.

16. Novi Harianti
Mantan Kepala Cabang Bank Syariah BUMN Cimahi Novi Harianti didakwa melakukan korupsi dalam persetujuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie, hingga dilakukan pencairan KUR Rp 6,5 miliar. Semula Novi divonis 3 tahun hukuman penjara. Namun, setelah mengajukan PK, hakim memberikan potongan hukuman menjadi 1 tahun penjara.

17. Jefri Sitindaon
Mantan pejabat Bank Sumut, Jefri Sitindaon terbukti melakukan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut. Semula Jefri divonis hukuman penjara 7 tahun. Namun, hakim memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara setelah PK.

Sumber: jawapos

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close