Bunuh dan Bakar Terduga Penghina Nabi Muhammad, 6 Orang Dihukum Mati

https: img.okezone.com content 2022 04 19 18 2581226 bunuh-dan-bakar-orang-yang-dituduh-hina-nabi-muhammad-6-orang-dihukum-mati-gTsDXH1nmw.jpg 

KONTENISLAM.COM - Pengadilan di Pakistan pada Senin (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati pada enam pria atas pembunuhan terhadap seorang manajer pabrik pakaian Sri Lanka di Pakistan timur tahun lalu.

Pada Desember 2021 puluhan puluhan pekerja yang marah di Kota Sialkot menyiksa dan membakar korban atas tuduhan penistaan, yang oleh seorang pejabat polisi pada saat itu dikaitkan dengan pencopotan poster yang berisi nama Nabi Muhammad.

Tetapi menurut seorang rekan, yang bergegas ke lokasi dalam upaya untuk menyelamatkan pria itu, korban hanya melepas poster tersebut karena bangunan itu akan dibersihkan.

Rekaman ponsel menunjukkan pria itu dikejar ke atap kemudian dipukuli dengan tongkat, diseret ke jalan, ditelanjangi dan dibakar. Adegan dalam video yang beredar di media sosial itu mengejutkan dua negara, Pakistan dan Sri Lanka.

Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sembilan orang, hukuman lima tahun penjara kepada satu orang, dan hukuman dua tahun penjara kepada 72 orang terkait insiden ini, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum yang dilansir Reuters.

Delapan dari mereka yang dihukum adalah remaja.

"Tuan DDN Piryantha Kumara, Manajer Umum, Pabrik Rajco, Sialkot dibunuh atas tuduhan penistaan ​​oleh massa. Kemudian, massa menodai mayat dan membakarnya," kata pernyataan itu.

Tidak ada konfirmasi langsung dari hukuman dari pengadilan.

Hukuman mati tanpa pengadilan atas tuduhan penistaan, kejahatan yang dapat membawa hukuman mati, telah sering terjadi di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Insiden pabrik terjadi di jantung kawasan industri paling padat di Pakistan.

Menurut keterangan jaksa, sekira 89 orang diadili dalam kasus ini.

Meskipun peradilan Pakistan masih memberikan hukuman mati, hukuman tersebut jarang dilakukan mengingat potensi penghapusan di bawah reformasi yang terkait dengan perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa. [okezone]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close