Denny Siregar Kritik Hakim Perkara M Kace Divonis 10 Tahun, Membandingkan Munarman Cuman Divonis 3 Tahun

 

KONTENISLAM.COM -Aktivis Denny Siregar mengkritisi terkait keputusan Hakim yang memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kace.

M Kace divonis hukuman  10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan menyebarkan informasi palsu sehingga menyebabkan kegaduhan pada masyarakat.

Denny Siregar yang geram akan keputusan tersebut mengkritik  Pak Hakim melalui Media sosial.

Denny Siregar menulis kritikan tersebut dengan membandingkan hukuman penjara kepada Munarman  

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm," jelas Denny Siregar @Dennysiregar pada Rabu, 7 April 2022.  

Diketahi, Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat memvonis terhadap terdakwa M Kace.

M kace sebagai tersangka penistaan agama  menerima hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu,6 April 2022.

Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Perbuatan M Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.  

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
 
Lanjutnya hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang.

kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kace. [fin]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close