Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Cak Imin Malah Puji Rezim: Bukti Pemerintah Punya Kekuatan!

dirjen kemendag tersangka 

KONTENISLAM.COM -Dirjen Kemendag jadi tersangka mafia minyak goreng, menanggapi kasus itu ketua umum partai PKB malah puji pemerintah, Cak Imin sebut itu bukti pemerintah punya kekuatan.

Cak Imin yang merupaka Wakil Ketua DPR RI itu menilai penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng membuktikan negara punya kekuatan.

“Inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan,” ujar Cak Imin menjelaskan.

Hal itu disampaikan cak Imin melalui Titik Nol IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, pada Rabu, 20 April 2022.

“Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini menunjukkan pemerintah punya kekuatan,” ujar Cak Imin melanjutkan.

Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, pemerintah harus berani menindak siapa pun yang menghalangi program pemerintah meskipun ia seorang direktur jenderal pada kementerian.

“Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa mana pun,” kata Cak Imin.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.   

Mengutip Kompas.com, selain Indrasari, tersangka lain kasus tersebut di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).   

Indrasari dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komofiti crude palm oil atau CPO.   

Ia juga mengizinkan hal serupa kepada produk turunannya, Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. [terkini]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close