Guru besar UI bongkar strategi licik mafia minyak goreng

Plot twist, mafia minyak goreng ternyata adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag . (Instagram @lambegosiip) 

KONTENISLAM.COM - Guru besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia atau FEUI, Rhenald Kasali turut berkomentar soal kasus minyak goreng yang menyeret pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurutnya dalam kasus minyak goreng itu ada sebuah jaringan organized crime.

“Dalam organized crime, ada pihak yang melindungi, ada pihak yang menyangga dibawahnya,” kata Rhenald Kasali dikutip dari kanal YouTubenya saat membahas soal kasus minyak goreng pada Jumat, 22 April 2022. 

“Dan orang-orang yang berada di bawah ini memberikan jaring-jaring pengamanan kepada orang yang akan ditangkap, dan tentu saja akan ada orang yang di kiri-kanannya yang terlibat bersama-sama dengan orang yang ditangkap itu,” sambungnya.

Rhenald yakin dalam kasus mafia minyak goreng tersebut terdapat banyak pihak yang terlibat di dalamnya.

Bahkan praktisi ekonomi ini meragukan tersangka saat ini sebagai pelaku sebenarnya di dalam organized crime itu.

“Dalam ilmu ekonomi, penting sekali untuk memahami konsep tentang scarcity dan hukum tentang komoditi yang disebut dengan The Law of One Price. Scarcity atau kelangkaan sama halnya ketika resources terbatas namun kebutuhan manusia tidak terbatas,” ujarnya.

Belakangan resources semakin lama memang semakin berkurang, namun jumlah penduduk bertambah banyak serta pengguna atau yang mengkonsumsi pun bertambah, sehingga munculah fenomena kelangkaan.

Bahkan sebuah data statis menyatakan, bahwa jumlah penduduk dunia tahun 2022 terus meningkat hingga mencapai 7,9 miliar orang, dan pertumbuhan populasi diperkirakan akan mencapai angka 9,4 miliar penduduk.

“Karena itulah manusia harus selalu berinovasi, karena tidak ada yang bisa memuaskan seluruh manusia apalagi kebutuhan itu tidak terbatas,” ujarnya.

Profesor lulusan Amerika Serikat tersebut memberikan salah satu contoh terkait kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi di negara Malaysia pada tahun 2020.

“Negara tersebut kemudian memulangkan buruh migrannya sebanyak 70 persen sehingga jumlah stok minyak goreng yang diproduksi berkurang. Hal seperti ini berdampak pada perilaku negara tersebut mulai membatasi kegiatan ekspor, lalu mengambil kesempatan untuk impor minyak ke negara tetangga.”

Sedangkan dalam ilmu politik, menurutnya hal tersebut sangat bertolak belakang dan akan mengabaikan semua itu.

“Apalagi jika kita melihat peristiwa kelangkaan minyak goreng dari kacamata politik, kemudian bagaimana politik bisa digunakan untuk merebut kekuasaan. Dalam kasus ini, minyak goreng bisa digunakan sebagai kampanye, mempengaruhi pikiran masyarakat, menimbulkan kekecewaan bahkan bisa menjatuhkan suatu pemerintahan,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).  [hops]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close